Ketua Komisi VIII DPR Pastikan Tambahan Biaya Operasional Ibadah Haji Tak Dibebankan ke Jemaah
usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443H/2022M yang diajukan oleh Menteri Agama tak akan dibebankan kepada para jemaah
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI memastikan usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443H/2022M yang diajukan oleh Menteri Agama tak akan dibebankan kepada para jemaah.
Sebelumnya, usulan tambahan anggaran haji reguler dan khusus yang mencapai Rp1,5 triliun yang akan dibebankan pada Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi Haji.
"Jadi kami sampaikan 1 rupiah pun tidak akan kita bebankan ke jemaah Haji, jadi calon jemaah Haji tidak perlu, galau risau atau khawatir ada tagihan susulan, tidak," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
"Jadi akan kita sisir dari dua sumber ya pertama dari efisiensi Haji tahun sebelum-sebelumnya tahun 2014,n2016 sebelumnya ada efisiensi, nah hasil efisiensi itu sekitar ada 700 Miliar ya di BPKH dan juga ada dari nilai manfaat, nilai manfaat itu dikelola dari hasil jemaah ya itu juga ada uangnya," imbuhnya.
Baca juga: Legislator PKS: Tambahan Operasional Dana Haji Tak Boleh Dibebankan kepada Jemaah
Yandri menyebut Komisi VIII telah melakukan pendalaman terhadap rincian penambahan anggaran pelaksanaan Haji semalam.
Sementara itu, kesepakatan penambahan anggaran untuk operasional haji 2022 akan diputuskan secara resmi dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menag yang akan digelar siang ini.
"Insyaallah sudah ada semacam kesepakatan, tapi kan FGD nggak boleh ambil keputusan resmi dan akan kita bawa di rapat kerja jam 1 ini untuk memutuskan penambahan anggaran itu," pungkas Yandri.