Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Hasil Tes PCR Positif Covid-19, Apakah Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat?

General Authority of Civil Aviation of Saudi Arabia (GACA) atau otoritas penerbangan di Arab Saudi baru saja mengkonfirmasi terkait syarat PCR negatif

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jika Hasil Tes PCR Positif Covid-19, Apakah Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat?
SS
Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Budi Sylvana, MARS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, dr. Budi Sylvana, MARS., mengatakan, pihak General Authority of Civil Aviation of Saudi Arabia (GACA) atau otoritas penerbangan di Arab Saudi baru saja mengkonfirmasi terkait syarat PCR negatif bagi para calon haji.

Jika semula diminta hasil PCR sudah keluar maksimal 48 jam sebelum keberangkatan kini syarat tersebut berubah menjadi 72 jam sebelum keberangkatan sudah keluar hasilnya.

Baca juga: 18 Ton Obat-obatan Dikirim ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia, Ada Oralit dan Tisu Basah

“Tadi pagi kita mendapatkan suratnya, dikoreksi oleh GACA syarat memasuki Saudi adalah 72 jam sebelum keberangkatan, bahwa hasil PCR harus sudah keluar 72 jam sebelum berangkat,” sebut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes ini, dalam konferensi pers, Kamis (2/6/2022).

Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR kepada warga di Krukut, Taman Sari, Jakarta, Senin (10/1/2021). Ditargetkan sebanyak 500 warga mengikuti tes usap massal Covid-19 usai ditemukannya 36 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, hingga membuat 4 RT melakukan micro lockdown. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR kepada warga di Krukut, Taman Sari, Jakarta, Senin (10/1/2021). Ditargetkan sebanyak 500 warga mengikuti tes usap massal Covid-19 usai ditemukannya 36 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, hingga membuat 4 RT melakukan micro lockdown. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dengan adanya aturan baru ini, dr Budi mengatakan, para petugas harus memperhitungkan dengan tepat terkait waktu pemeriksaan PCR bagi calon haji.

Lantas bagaimana jika hasil pemeriksaan jemaah haji yang akan berangkat positif Covid-19?

Dokter Budi mengatakan, bagi calon haji yang hasil pemeriksaan PCR positif, maka akan ditunda terlebih dahulu keberangkatannya.

Berita Rekomendasi

“Jemaah yang saat mau pemberangkatan hasil PCR positif akan mengalami penudaan pemberangkatan, hasil koordinasi dengan Kementerian Agama, jemaah yang mengalami penundaan rencana akan diikutkan pada kloter berikutnya,” ujar dr. Budi.

Ilustrasi: Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2021 tunggu izin pemerintah Arab Saudi.
Ilustrasi: Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2021 tunggu izin pemerintah Arab Saudi. (Istimewa)

Namun jika pada hari terakhir mereka belum sembuh, maka secara otomatis mereka tidak bisa diberangkatan dan kemungkinan akan diikutkan pada tahun berikutnya.

"Jadi PCR tidak bisa ditawar lagi, PCR negatif memang syarat untuk masuk Arab Saudi," imbuhnya.

Dari data hasil pemeriksaan kesehatan calon haji per tanggal 2 Juni 2022, diketahui dari total 100.051 orang yang mendapat kuota untuk tahun ini sudah 95.702 jemaah atau sekitar 95,7 persen jemaah sudah melakukan pemeriksaan kesehatan.

Artinya, 95 persen jemaah sudah siap untuk diberangkatan atau memenuhi persyaratan istitaah kesehatan. Petugas kesehatan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap jemaah yang belum melakukan tes kesehatan.

Sementara untuk vaksinasi Covid-19, calon haji yang sudah memenuhi dosis lengkap, yakni sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19 sebanyak 95 persen. Sementara jumlah calon haji yang sudah melakukan suntik vaksin meningitis sudah mencapai 95,7 persen.

“Waktu pemberangkatan masih tersisa satu bulan lagi, dari 4 Juni sampai 3 Juli, kemungkinan jemaah akan melengkapi status vaksinasi hingga satu bulan ke depan," ujanya dr. Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas