Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Badal Haji atau Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Berikut ini hukum badal haji atau menghajikan orang yang sudah meninggal atau tak mampu berangkat haji karena fisiknya yang lemah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Hukum Badal Haji atau Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
AFP/-
Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Berikut ini hukum badal haji atau menghajikan orang yang sudah meninggal (Photo by AFP) 

Jenis-jenis Haji

Jenis haji sesuai pemberangkatan di Indonesia ada tiga, yakni haji reguler, haji plus, dan haji furoda.

Haji Reguler

Hari reguler merupakan program resmi yang dikelola oleh pemerintah langsung.

Pengelolaannya di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Masa tunggu Haji Reguler ini paling lama di antara dua program lainnya, yakni mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung dari banyaknya pendaftar dan kuota di setiap wilayah di Indonesia.

Diketahui, biaya Haji Reguler tahun 2022 ini rata-rata Rp39,8 juta per orang.

Berita Rekomendasi

Haji Plus

Program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus atau Haji Khusus merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah RI.

Masa tunggu program Haji Khusus sekitar lima sampai tujuh tahun.

Biaya program haji ini ditetapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengacu pada aturan Kemenag.

Calon jemaah Haji ONH Plus perlu membayar sekitar Rp150 juta hingga Rp160 juta, tergantung nilai kurs mata uang ketika mendaftar dan melunasi biaya program tersebut.

Haji Furoda

Haji furoda merupakan haji yang sudah dijatahkan pada Kemenag RI atau haji nonkuota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas