Kemenag Ungkap Penyebab Antrian Haji di Masa Pandemi Sampai 55 Tahun
Kementerian Agama jelaskan mengapa pada masa pandemi Covid-19, masa tunggu antrian haji mencapai 55 tahun.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengungkapkan pada masa pandemi Covid-19, masa tunggu antrian haji mencapai 55 tahun.
Pada tahun 2022, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 ribu, dari 1 juta jemaah yang diizinkan Pemerintah Arab Saudi.
Pemberian kuota yang belum normal, kata Nur Arifin, membuat tunggu ibadah haji nasional mencapai 55 tahun.
"Ketika kuota tidak normal, 5,5 juta pendaftar dibagi dengan kuota jemaah haji tahun ini 100.051 maka masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun," ucap Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).
Namun jika dibagi kuota normal sebanyak 221 ribu, maka masa tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata menjadi 25 tahun.
"Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jemaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal,” ucap Nur Arifin.
Pada masa awal pandemi, Pemerintah Arab Saudi hanya mengalokasikan 10 ribu kuota haji yang diperuntukkan bagi penduduk lokal.
Sementara pada tahun 2021 jumlah kuota haji yang dialokasikan naik menjadi 60 ribu.
Namun alokasi kuota haji hanya diberikan kepada penduduk Arab Saudi, pihak kedutaan dan ekspatriat.
Baca juga: Pengurus BPKH 2022-2027 Dilantik Presiden, Eks Pimpinan Saran Peningkatan Jemaah Haji Baru Digenjot