Upaya Ringankan Biaya Haji, Komisi VIII DPR Harap BPKH Naikkan Nilai Manfaat di Atas 30 Persen
BPKH diminta menaikkan nilai manfaat dana haji agar bisa meringankan biaya haji 2023 dibandingkan usulan Kemenag yang semula sebesar Rp 69 juta.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII berharap Badan Keuangan Haji (BPKH) menaikkan nilai manfaat dana haji.
Upaya itu diharapkan bisa meringankan biaya haji 2023 dibandingkan usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang semula sebesar Rp 69 juta.
"Kita masih rapat dengan BPKH untuk memastikan ketersediaan dana nilai manfaat yang kita harapkan cukup untuk mengurangi atau setidaknya mengubah formulasi nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebesar 30 persen. Kita ingin lebih dari itu," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Dia mencontohkan bahwa setidaknya 40 persen bisa diambil dari nilai manfaat dengan melihat ketersediaan dana kelola haji tahun ini.
Namun, Komisi VIII juga mengingatkan agar BPKH tidak mengambil dari dana pokok atau setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji
Legislator Partai Golkar itu mengatakan, BPKH bisa menaikkan nilai manfaat menggunakan dana periode 2020 dan 2021 yang tidak terpakai akibat tidak adanya pemberangkatan haji lantaran pandemi Covid-19.
"Sehingga, kita bisa ambil dari nilai manfaat yang tidak terpakai itu. Dengan demikian, biaya haji yang dikelola oleh nanti dan akan disepakati tidak sampai sebesar Rp 69 juta," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan pengurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 menjadi Rp96.477.955,59.
Jumlah BPIH ini mengalami pengurangan sebesar Rp2.415.953,12 dari usulan sebelumnya sebesar Rp98.893.908,71.
"Kami sampaikan bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini, untuk direct dan indirect cost bahwa usulan per jemaah yang sebelumnya masih Rp98,8 juta, kemudian menjadi Rp96,4 juta. Yaitu berkurang Rp2.415.953,12," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/2/2023).
Penurunan BPIH tersebut didapat setelah Kemenag melakukan rasionalisasi terhadap beberapa rincian pembiayaan penyelenggaraan haji.
Kemenag melakukan rasionalisasi akomodasi selama di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta BPKH Dibubarkan Jika Subsidi Biaya Haji hanya 30 Persen
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Bipih tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Sementara 30 persennya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.