Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Masih Kaji Besaran Kenaikan Setoran Awal Biaya Haji

Kementerian Agama masih melakukan kajian akademis mengenai besaran setoran awal biaya haji yang harus dibayarkan jemaah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kementerian Agama Masih Kaji Besaran Kenaikan Setoran Awal Biaya Haji
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia setelah sebelumnya ditutup karena pandemi Covid 19. Keberangkatan perdana ini diikuti oleh 419 jamaah Samira Travel yang berasal dari berbagai daerah seperti: Batam, Pekabaru, Bengkulu, Jakarta, Samarinda, Balikpapan, Berau, Jawa Barat, Makasar dan NTB. Keberangkatan mereka dilepas langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, mewakili Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ceo dan Founder Samira Travel Fauzi Wahyu Muntoro, Wakil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Sulaiman, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi dan Haji Terpadu Jaja Jaelani, dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin. Hilman menyampaikan pesan Menag Gus Yaqut agar mematuhi aturan di tanah air dan di Arab Saudi. "Saat ini kita melepas umrah perdana, karenanya saya berpesan jemaah umroh untuk tetap menerapkan peraturan yang berlaku, tunjukan bahwa jamaah umrah patuh pada aturan dan prokes yang telah di tetap, ingat bahwa pandemi belum berakhirnya," ujar Hilman Latief saat memberikan arahan kepada jamaah, Sabtu (8/1/2022) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Ceo dan Founder Samira Travel Fauzi Wahyu Muntoro, menambahkan, acara pelepasan ini mengharu biru, hal itu disebabkan mereka menunggu dua tahun hingga keberangkatan saat ini. Karena sebelumnya sempat beberapa kali terjadi drama dibuka dan ditutup keberangkatan umroh dari Indonesia. "Jamaah umroh dari Indonesia yang saat ini berangkat merupakan duta Indonesia. Karena mereka akan mempengaruhi kesuksesan umroh berikutnya, bahkan hingga ke haji," terangnya.//IST/FX ISMANTO 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih melakukan kajian akademis mengenai besaran setoran awal dana haji yang harus dibayarkan jemaah.

Saat ini biaya setoran awal yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp25 juta.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kementerian Agama Jaja Jaelani mengatakan terdapat sejumlah usulan mengenai besaran setoran awal, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta.

"Ini masih jadi kajian antara 30, 35 atau 40. Bahkan ada yang usulkan 50," ujar Jaja di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Jaja mengatakan kenaikan setoran awal biaya haji ini dilakukan, setelah tidak ada perubahan selama 10 tahun.

Padahal, menurut Jaja, sudah terjadi banyak perubahan harga yang terjadi selama 10 tahun terakhir ini.

BERITA TERKAIT

"Kalau setoran awal ini kan sudah 10 tahun lalu. Tapi 10 tahun ini sudah ada perubahan-perubahan. Harus ada penyesuaian. Makanya hasil kajiannya ke depan kita naikkan setoran awal. Cuma besarnya berapa kita belum," jelas Jaja.

Menurut Jaja, kenaikan biaya setoran awal juga dibutuhkan untuk meringankan jemaah untuk melakukan pelunasan.

"Sehingga nanti tujuannya jemaah melunasi tak terlalu berat. Ini memang hasil kajian," pungkas Jaja.

Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.

Baca juga: Kemenag: Proses Pelunasan Biaya Haji Dimulai Setelah Terbitnya Keppres

Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.

Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas