Komnas Haji Harap Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Haji 2023
Presiden Joko Widodo diharapkan segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
Mustolih mengatakan hal ini dikarenakan besarnya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada tahun ini.
"Melihat biaya pelunasan pada biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini cukup besar, Komnas Haji berharap Presiden bisa mensegerakan penerbitan Keppres BPIH agar segera disosialiasikan kepada masyarakat khususnya calon Jemaah haji," ujar Mustolih melalui keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Setelah keluarnya Keppres, Mustolih mengatakan para jemaah segera mendapatkan kepastian pemberangkatan haji.
"Sehingga mereka memiliki cukup waktu yang longgar melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan. Sebab mereka yang lunas bayar itulah nantinya yang secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci," jelas Mustolih.
Menurut Mustolih Kementerian Agama sudah sangat siap menyelenggarakan hanlji dengan terbitnya Keputuan Menteri Agama (KMA) Nomor: 189 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.
KMA tersebut menjabarkan secara detil pembagian kuota 221 ribu yang terdiri dari kuota jemaah haji regular, jemaah haji khusus, kuota prioritas lansia, petugas serta merinci besaran kuota jemaah setiap propinsi di seluruh Indonesia.
"Dengan begitu data dan nama-nama jemaah yang akan berangkat sudah dipersiapkan sedemikian rupa," kata Mustolih.
Baca juga: Kementerian Agama Sebut Pernyataan BPKH yang Soal Durasi Haji Malaysia 25 Hari Keliru
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).