Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus, Kemenag: Alhamdulillah

Kemenag menyambut baik keputusan Ditjen Imigrasi untuk mencabut syarat rekomendasi mengurus paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus, Kemenag: Alhamdulillah
Blogfam.com
Ilustrasi paspor Indonesia. Kemenag menyambut baik keputusan Ditjen Imigrasi untuk mencabut syarat rekomendasi mengurus paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang mencabut syarat rekomendasi bagi jemaah umrah dan haji khusus untuk mengurus paspor.

Jubir Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan aturan syarat rekomendasi ini sebenarnya adalah permintaan dari Ditjen Imigrasi kepada pihaknya.

Menurutnya, ketika masih ada aturan tersebut, jemaah umrah maupun haji dirasa mengalami kesulitan.

"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," tutur Anna dalam siaran pers di laman Kemenag dikutip, Senin (6/3/2023).

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," imbuhnya.

Anna menjelaskan, aturan syarat rekomendasi ini merupakan permintaan dari Ditjen Imigras ke Kemenag pada Maret 2017.

Baca juga: Menteri Agama Minta Jemaah Haji Dapat Bimbingan Manasik Kontemporer

Melalui surat yang dilayangkan, Anna mengungkapkan Ditjen Imigrasi meminta syarat tambahan berupa rekomendasi persyaratan tambahan dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus ke Kemenag.

Berita Rekomendasi

Alhasil surat edaran dengan Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusu pun diterbitkan.

Adapun surat edaran tersebut berisi agar Kemenag memberitahan kepada KanKemenag Kabupaten/Kota terkait adanya syarat tambahan dari Ditjen Imigrasi.

"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," kata Anna.

Ditjen Imigrasi soal Cabut Syarat Rekomendasi Urus Paspor: Ibadah Jangan Dipersulit

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan pencabutan syarat rekomendasi mengurus paspor untuk umrah dan haji khusus ini untuk memudahkan jemaah.

Menurutnya, ini adalah bentuk pelayanan maksimal bagi jemaah dari Ditjen Imigrasi.

"Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air," kata Silmy dikutip dari laman Ditjen Imigrasi.

Baca juga: Jika Biaya Perjalanan Ibadah Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Konsekuensi Jemaah yang Tidak Bisa Bayar 

Kendati demikian, pencabutan syarat rekomendasi ini tidak membuat Ditjen Imigrasi tak melakukan pengawasan.

Silmy mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor ketika adanya dugaan penyalahgnunaan.

"Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak mejamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri."

"Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaah kembali ke Tanah Air."

"Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas