Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Per Desember 2022, Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH Capai Rp166 Triliun

BPKH melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Per Desember 2022, Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH Capai Rp166 Triliun
Istimewa
BPKH gelar sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023, di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Rabu (22/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023, di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Rabu (22/3/2023).

Sebagaimana diketahui pemerintah dan DPR telah menetapkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp90,05 juta.

Dari jumlah tersebut, biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji reguler sebesar Rp49,8 juta. Sedangkan sisanya dibayar lewat nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, BPIH rerata telah turun dari sebesar Rp 98 juta di tahun 2022.

Hal ini terjadi lantaran upaya efisiensi biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah. Namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah naik sekitar 10 juta dari semula Rp39,9 juta

Hal ini, dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya untuk memenuhi syarat istitaah dengan mengurangi besaran subsidi nilai manfaat yang semula mencapai hampir 60 persen.

BERITA TERKAIT

Selain itu hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan bagi 5,3 juta jemaah yang masih dalam daftar tunggu.

Meski adanya kenaikan biaya yang dibayarkan jemaah, Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra berharap masyarakat tetap menjaga niatnya untuk mengutamakan ibadah haji dibanding umroh.

"Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umroh sunnah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu," kata Nanang.

"Idealnya tetap istiqomah mengantri haji, jika masih ada rezeki maka silakan saja sambil menunggu giliran melaksanakan ibadah haji," lanjutnya.

Baca juga: BPKH Minta Pembimbing Haji Bantu Beri Pengertian Jemaah Soal Biaya

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPKH Ishfah Abidal Aziz menyampaikan pengelolaan keuangan haji selalu berpegang pada prinsip syariah dan kehati-hatian.

Per Desember 2022, dana yang dikelola oleh BPKH mencapai Rp166 triliun dengan proyeksi besaran nilai manfaat Rp10,1 triliun.

Adapun pembagian proporsi nilai manfaat hampir 80 persen dialokasikan untuk membiayai jemaah yang berangkat, sementara jemaah tunggu mendapatkan nilai manfaat 20 persen yang dibagi untuk 5,3 juta jemaah.

Diharapkan pada masa yang akan datang, proporsi nilai manfaat untuk jemaah tunggu dapat lebih besar.

"Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji," terang Abidal.

"Dengan transformasi digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, di mana jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya melalui BPKH.VA," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas