Ajukan Tanazul, 75 Jemaah Haji Minta Kembali ke Kloter Asal
Ada 75 jemaah haji Indonesia mengajukan tanazul atau mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat ada 75 jemaah haji Indonesia mengajukan tanazul atau mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain.
Pengajuan tanazul ini sebagai upaya jemaah haji tersebut agar bisa bergabung kembali dengan kloter asalnya. Dan itu adalah sesuatu yang terjadi di setiap tahunnya.
Baca juga: Cerita Petugas Bantu Jemaah Haji Lansia yang Tak Sengaja Buang Air Besar di Lobi Hotel
Kepala Seksi Bidang Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja (Daker) Madinah PPIH Arab Saudi, Cecep Nusyamsi menjelaskan, tanazul itu permohonan untuk kembali ke dalam kloternya.
"Ada tanazul penggabungan kloter. Ada tanazul yang ingin pulang duluan karena sesuatu, mungkin karena kesehatan dan sebagainya," katanya, Selasa (13/6/2023).
Cecep menyebut, yang mengajukan Tanazul sudah 75 orang untuk sementara ini. Namun, Ia memprediksi jumlah yang mengajukan tanazul akan lebih banyak.
Ia menerangkan, berdasarkan data yang ada, banyak jemaah haji saat kedatangan di Madinah banyak jemaah yang terpisah dari kloternya.
Baca juga: Kampanye Ibadah Haji Palsu, Polisi Arab Saudi Tangkap 3 Ekspatriat di Makkah
"Mereka berpisah karena beberapa kendala. Misal, suami istri ada yang sakit dan berangkat duluan. Atau karena kendala visa yang belum keluar," ujarnya.
Apalagi, kata Cecep, musim haji ini banyak jemaah haji yang lansia sehingga memerlukan pendampingan dari kelompok atau orang-orang terdekatnya sejak di Tanah Air.
"Mungkin yang sepuh di kloter yang satu, sementara pendampingnya di kloter yang lain. ini perlu digabungkan,” papar dia.
Nanti di Makkah, kata dia, ketua kloter membawa surat dari embarkasi, kemudian datang ke sektor. Nanti Sektor membawa surat pengantar itu ke daker.
Baca juga: 15.001 Jamaah Haji Indonesia Menderita ISPA, Berikut Penyebab dan Tips Untuk Mencegahnya
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 058/D.MAK/Dk.4/06/2023 disebutkan bahwa tanazul/mutasi kloter untuk jemaah yang sakit harus memenuhi persyaratan meliputi, surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
"Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Makkah karena menyangkut penempatan dan sistem layanan lainnya. Termasuk juga menyangkut kepulangan ke Indonesia," ucapnya.
Sedangkan pengajuan tanazul selain jemaah sakit harus memenuhi persyaratan antara lain, surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan; surat pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor jemaah.
"75 orang yang mengajukan tanazul rata-rata mereka yang ingin bergabung ke kloter asalnya. Bukan mereka yang ingin pulang lebih awal tapi mereka yang ingin bergabung ke kloter awal karena sudah merasa nyaman," ujarnya.
Cecep mengakui, ada juga tanazul untuk keperluan dinas. Untuk hal ini, syarat yang harus dipenuhi yakni, surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter.
Kemudian, surat pernyataan untuk tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;
Termasuk surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan; surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah.
"Seluruh persyaratan disampaikan melalui sektor masing-masing untuk disampaikan kepada Kepala Daker Makkah, Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan. Proses pengajuan tanazul paling lambat pada 25 Juni 2023, kecuali jemaah haji sakit," tutupnya.
Ajukan Tanazul, 75 Jemaah Haji Minta Kembali ke Kloter Asal
Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat ada 75 jemaah haji Indonesia mengajukan tanazul atau mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain.
Pengajuan tanazul ini sebagai upaya jemaah haji tersebut agar bisa bergabung kembali dengan kloter asalnya. Dan itu adalah sesuatu yang terjadi di setiap tahunnya.
Kepala Seksi Bidang Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja (Daker) Madinah PPIH Arab Saudi, Cecep Nusyamsi menjelaskan, tanazul itu permohonan untuk kembali ke dalam kloternya.
"Ada tanazul penggabungan kloter. Ada tanazul yang ingin pulang duluan karena sesuatu, mungkin karena kesehatan dan sebagainya," katanya, Selasa (13/6/2023).
Cecep menyebut, yang mengajukan Tanazul sudah 75 orang untuk sementara ini. Namun, Ia memprediksi jumlah yang mengajukan tanazul akan lebih banyak.
Ia menerangkan, berdasarkan data yang ada, banyak jemaah haji saat kedatangan di Madinah banyak jemaah yang terpisah dari kloternya.
"Mereka berpisah karena beberapa kendala. Misal, suami istri ada yang sakit dan berangkat duluan. Atau karena kendala visa yang belum keluar," ujarnya.
Apalagi, kata Cecep, musim haji ini banyak jemaah haji yang lansia sehingga memerlukan pendampingan dari kelompok atau orang-orang terdekatnya sejak di Tanah Air.
"Mungkin yang sepuh di kloter yang satu, sementara pendampingnya di kloter yang lain. ini perlu digabungkan,” papar dia.
Nanti di Makkah, kata dia, ketua kloter membawa surat dari embarkasi, kemudian datang ke sektor. Nanti Sektor membawa surat pengantar itu ke daker.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 058/D.MAK/Dk.4/06/2023 disebutkan bahwa tanazul/mutasi kloter untuk jemaah yang sakit harus memenuhi persyaratan meliputi, surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
"Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Makkah karena menyangkut penempatan dan sistem layanan lainnya. Termasuk juga menyangkut kepulangan ke Indonesia," ucapnya.
Sedangkan pengajuan tanazul selain jemaah sakit harus memenuhi persyaratan antara lain, surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan; surat pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor jemaah.
"75 orang yang mengajukan tanazul rata-rata mereka yang ingin bergabung ke kloter asalnya. Bukan mereka yang ingin pulang lebih awal tapi mereka yang ingin bergabung ke kloter awal karena sudah merasa nyaman," ujarnya.
Cecep mengakui, ada juga tanazul untuk keperluan dinas. Untuk hal ini, syarat yang harus dipenuhi yakni, surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter.
Kemudian, surat pernyataan untuk tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;
Termasuk surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan; surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah.
"Seluruh persyaratan disampaikan melalui sektor masing-masing untuk disampaikan kepada Kepala Daker Makkah, Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan. Proses pengajuan tanazul paling lambat pada 25 Juni 2023, kecuali jemaah haji sakit," tutupnya.