Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Jatah 80 Kursi Kelas Bisnis Garuda Untuk Naik Haji, Anggota DPR: Ada UU yang Melarang?

Menurut Nusron, siapapun warga negara yang memiliki kemampuan untuk beli kursi tersebut seharusnya tidak dipermasalahkan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Minta Jatah 80 Kursi Kelas Bisnis Garuda Untuk Naik Haji, Anggota DPR: Ada UU yang Melarang?
ist
Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid. Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan DPR meminta disiapkan sebanyak 80 kursi business class untuk anggota DPR berangkat haji ke Tanah Suci. Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menyebut lembaga legislator membayar untuk jatah kursi yang diminta kepada Garuda Indonesia tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta jatah 80 kursi business class Garuda Indonesia untuk anggota DPR RI berangkat haji ke Tanah Suci menuai pro kontra.

Legislator pun bersikukuh tidak ada yang salah dengan permintaan tersebut.

Baca juga: Pemandu Haji Ilegal di Arab Saudi Bisa Didenda 13.332 Dolar AS dan Penjara 6 Bulan

Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menyebut lembaga legislator membayar untuk jatah kursi yang diminta kepada Garuda Indonesia tersebut. Dengan begitu, tidak ada yang salah dengan permintaan tersebut.

"Siapapun warga negara Indonesia selama dia itu membeli dan membayar kan diperbolehkan dan diizinkan. Tinggal masalah availabilitas seatnya itu ada yang penumpang dicancel atau tidak? kalau tidak ada penumpang yang dicancel, no issue dong?" kata Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023). 

Ia menuturkan bahwa permintaan itu tidak bedanya dengan hukum dagang. Menurut Nusron, siapapun warga negara yang memiliki kemampuan untuk beli kursi tersebut seharusnya tidak dipermasalahkan.

Baca juga: Hingga Rabu 14 Juni 2023, 60 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kebanyakan Lansia Meninggal di Makkah

Apalagi, kata dia, tidak ada undang-undang yang melarang anggota DPR mendapatkan jatah kursi untuk naik haji.

Berita Rekomendasi

"Karena ini penumpang kan bisnis jasa yang ingin menggunakan jasa dia, selama dia bayar, harganya cocok, tidak ada penumpang lain yang dirugikan, ada undang-undang yang melarang?" ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan DPR meminta disiapkan sebanyak 80 kursi business class untuk anggota DPR berangkat haji ke Tanah Suci. 

Irfan mengatakan, permintaan tersebut disampaikan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar. 

Adapun permintaan DPR ini Irfan bocorkan saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). 

"Tadi, kemarin kami dihubungi Sekjen DPR untuk memastikan ada sekitar tambahan 80 anggota DPR untuk bisa berangkat haji," ujar Irfan seperti dikutip dari Kompas.com.

Akan tetapi, Irfan mengatakan Garuda belum bisa memastikan tambahan pesawat untuk anggota DPR berangkat haji tersebut. 

Baca juga: Hingga Kemarin, Lebih dari 500.000 Jemaah Haji dari Berbagai Dunia Tiba di Madinah

Sebab, perlu izin dari General Authority for Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

"Itu stay tuned, kami belum bisa menjanjikan tambahan pesawat. Tapi memang ini persoalan izin dari GACA Arab Saudi yang sebenarnya mensyaratkan tanggal 22 adalah hari terakhir penerbangan untuk haji," tuturnya. 

Meski demikian, kata Irfan, Garuda tetap berupaya menyediakan kursi business class bagi anggota DPR yang mau berangkat haji. 

"Mudah-mudahan kita bisa menyediakan seat, khususnya business class sesuai dengan harapan dari bapak/ibu sekalian di DPR," imbuh Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas