Pemandu Haji Ilegal di Arab Saudi Bisa Didenda 13.332 Dolar AS dan Penjara 6 Bulan
Arab Saudi juga meminta masyarakat untuk melapor kepada polisi jika menemukan dugaan pelanggaran ini.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi mengultimatum siapapun yang tertangkap mengangkut orang tanpa izin untuk melakukan ziarah atau ibadah haji di tanah suci akan dikenakan hukuman penjara dan denda.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Keamanan Publik Arab Saudi menegaskan hukuman kurungan enam bulan penjara dan denda hingga 50.000 Saudi Arabia Riyal atau setara 13.332 dolar Amerika Serikat bagi pemandu haji ilegal.
Denda itu akan berlipat ganda tergantung pada jumlah orang yang diangkut secara ilegal.
Dikutip dari laman Al Arabiya, Rabu (14/6/2023), kendaraan pemandu haji ilegal kemungkinan besar akan disita.
Jika pelaku merupakan seorang ekspatriat maka akan dideportasi dan dilarang kembali memasuki negara tersebut.
Baca juga: Keceriaan Petugas Haji Antar Jamaah Pakai Kursi Roda di Kota Makkah
Arab Saudi juga meminta masyarakat untuk melapor kepada polisi jika menemukan dugaan pelanggaran ini.
Perlu diketahui, warga Saudi yang tidak memiliki izin masuk telah dilarang memasuki wilayah Makkah oleh pos pemeriksaan keamanan sejak 15 Mei lalu.
Pihak berwenang pun telah diinstruksikan untuk hanya mengizinkan masuk mereka yang bekerja di tempat suci dan memiliki izin masuk, mereka yang memiliki kartu identitas penduduk yang dikeluarkan oleh otoritas Makkah, dan mereka yang memiliki izin Umrah atau Haji.