Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPIH Pastikan Jemaah Haji yang Wafat dan Alami Kecelakaan dapat Asuransi Jiwa

Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPIH Pastikan Jemaah Haji yang Wafat dan Alami Kecelakaan dapat Asuransi Jiwa
AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Foto ilustrasi./ Ibadah haji di tanah suci. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.

Selain itu, asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah.

"Untuk memudahkan pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ucap Subhan melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: 46 Jemaah Haji Indonesia Tertinggal di Madinah, 30 di Antaranya Sudah Meninggal, 16 Orang Sakit

Pihak perusahaan, kata Subhan, asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

"Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," kata Subhan.

BERITA REKOMENDASI

Sampai hari ini tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat.

Para jemaah wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," tutur Subhan.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100% Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas