Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Pastikan Badal Lontar Jumrah Gratis

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan badal lempar jumrah tidak dipungut biaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama Pastikan Badal Lontar Jumrah Gratis
AFP/AAREF WATAD
Pemandangan umum menunjukkan tenda-tenda yang menampung jemaah haji di Mina, dekat kota suci Mekkah, pada 26 Juni 2023 selama ibadah haji tahunan. (Photo by Aaref WATAD / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan badal lempar jumrah tidak dipungut biaya.

Dirinya meminta jemaah haji yang lansia maupun yang sakit tidak perlu khawatir.

"Tidak ada pungutan apa pun atas badal lontar jumrah. Bahkan, jemaah yang wafat dibadalhajikan oleh petugas, tanpa dipungut biaya," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).

"Demikian juga jemaah yang sakit dan tidak memungkinkan disafariwukufkan, juga dibadalhajikan, dan tidak dipungut biaya," tambah Yaqut.

Baca juga: Kabar Jemaah Indonesia Saat Puncak Ibadah Haji 1444 H, di Arafah dan Mina, 7 Orang Wafat, 79 Dirawat

Yaqut telah meminta PPIH untuk segera mengidentifikasi jemaah yang harus dibadalkan.

Selain itu, dirinya juga meminta petugas untuk siap membadalkan jemaah.

BERITA TERKAIT

"Saya kira kita memiliki petugas yang cukup untuk bisa membadalkan jemaah," tutur Yaqut.

Menurut Yaqut, secara fikih membadalkan lempar jumrah adalah sah bagi jemaah yang tidak mampu.

"Lempar jumrah itu kan satu orang bisa mewakili beberapa orang," tutur Yaqut.

Seperti diketahui, hemaah haji telah menyelesaikan prosesi wukuf di Arafah. Mereka selanjutnya mabit atau menginap di Muzdalifah dan Mina.

Selama di Mina, jemaah akan melontar Jumrah Aqabah pada 10 Zulhijjah, dilanjutkan jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari-hari Tasyrik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas