MUI Dukung Usulan Menko PMK Larang Jemaah Laksanakan Ibadah Haji Lebih dari Sekali
MUI mendukung usulan Menko PMK untuk melarang jemaah melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali demi memberikan giliran kepada orang lain.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mendukung usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy melarang jemaah untuk melakukan ibadah haji lebih dari sekali.
Awalnya, Anwar menjelaskan bahwa umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali jika memang secara finansial mampu untuk melakukannya.
"Jadi kalau seseorang sudah pernah melaksanakan ibadah haji maka berarti kewajiban yang dipikulkan Tuhan kepadanya sudah dia laksanakan," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (25/8/2023).
Anwar juga menjelaskan sebenarnya diperbolehkan bagi umat Islam yang sudah melaksanakan ibadah haji untuk melakukannya lagi setelahnya.
Namun, sambungnya, jika ada umat yang memang ingin melakukannya lagi, maka lebih baik diurungkan agar umat lainnya memperoleh giliran.
Baca juga: Pemerintah Buka Wacana Lagi soal Larangan Haji Lebih dari Satu Kali
Anwar menyebut ada umat Islam di beberapa daerah tertentu yang harus menunggu hingga lebih dari 25 tahun agar dapat melaksanakan ibadah haji.
"Lalu bagaimana kalau dia ingin melaksanakan ibadah haji untuk kedua atau ketiga? Bagus dan boleh-boleh saja."
"Tetapi masalahnya karena umat Islam yang memiliki istitho'ah atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji di negeri kita saat ini sudah banyak sekali yang antre menunggu gilirannya, bahkan di daerah-daerah tertentu mereka harus menunggu 25 tahun bahkan lebih dari itu untuk bisa mendapat gilirannya," jelasnya.
Dengan pertimbangan itu, Anwar pun mendukung usulan Muhadjir melarang umat Islam untuk menunaikan ibadah haji lebih dari sekali.
Namun, Anwar mengatakan jika memang ada umat Islam yang sudah pernah melakukan ibadah haji dan ingin pergi kembali ke Tanah Suci, maka dapat menggantinya dengan ibadah umrah.
"Oleh karena itu jika Menko PMK mengimbau agar umat Islam yang sudah mengerjakan ibadah haji jelas merupakan sebuah imbauan yang sangat tepat karena hal itu berarti kita memberi kesempatan kepada yang belum pernah mengerjakan ibadah haji untuk bisa melaksanakannya."
"Kalau seandainya mereka tetap ingin pergi ke Madinah dan Masjidil Haram, maka disarankan kepada mereka untuk mengerjakan ibadah umrah saja," kata Anwar.
Di akhir pernyataannya, Anwar kembali menegaskan bahwa melakukan ibadah haji lebih dari sekali memang perbuatan baik.
Namun, imbuhnya, dengan adanya situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk melakukannya, maka lebih baik untuk memberikan kesempatan kepada yang lain.
"Berbuat hal seperti itu, menurut saya, jelas merupakan sebuah perbuatan terpuji yang tentu pasti akan diberi ganjaran oleh Allah SWT dengan ganjaran kebaikan," kata dia.
Sebelumnya, Muhadjir mengusulkan untuk masyarakat melakukan ibadah haji lebih dari satu kali.
Adapun usulan ini dilatarbelakangi dari semakin banyaknya jemaah yang berusia lansia dan menghadapi masalah kesehatan saat menunaikan ibadah haji.
Hal ini, kata Muhadjir akibat lamanya antrean bagi jemaah untuk menunaikan ibadah haji.
"Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan."
"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir dikutip dari laman Kemenko PMK.
Baca juga: Empat Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat di Arab Saudi Dipulangkan ke Tanah Air
Sebagai informasi, menurut data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 43,78 persen jemaah yang menunaikan ibadah haji berusia lebih dari 60 tahun.
Sementara, jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia pada tahun ini mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.
Berdasarkan data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dunia dibandingkan jemaah haji bukan lansia.
Adapun mayoritas jemaah haji lansia yang meninggal dunia pada tahun ini diakibatkan beberapa penyakit seperti infeksi yang menimbulkan kegagalan organ atau sepsis, ketidakmampuan jantung memompa darah atau syok kardiogenik, dan penyakit jantung koroner.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Ibadah Haji