Per Juli 2023, Dana Haji yang Dikelola BPKH Capai Rp 158 Triliun
BPKH gelar sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kota Solok untuk edukasi masyarakat terkait pengelolaan keuangan haji secara akurat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kota Solok, Sumatera Barat.
Tujuan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan keuangan haji secara akurat.
"Tujuan sosialisasi ini yakni untuk memberikan edukasi pengelolaan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan akurat," kata Anggota BPKH, Amri Yusuf, Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: BPKH Kelola Dana Haji Rp168 Triliun Per Maret 2023
Amri menjelaskan BPKH mengelola dana haji secara profesional pada instrumen syariah, serta dikelola secara transparan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi DPR RI.
"Dana Haji dikelola oleh BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, serta dikelola secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK serta diawasi oleh DPR," jelas dia.
Ia menjelaskan bahwa per Juli 2023, dana kelolaan BPKH mencapai Rp158,31 triliun.
Hal ini terlihat turun dibanding akhir tahun 2022 karena pada semester I terdapat pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Namun dana kelolaan ini diproyeksikan kembali meningkat di akhir tahun. Adapun pencapaian nilai manfaat sampai Juli 2023 sebesar Rp6,36 triliun.
Amri turut menjelaskan perbedaan BPIH dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Sedangkan Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.
"BPIH 2022 sebesar Rp97,79 juta telah naik 183,44 persen menjadi hampir 3 kali lipat dibanding BPIH 2010 sebesar Rp34,50 juta," kata dia.
Baca juga: Mendag Ngeluh, Hubungan Dagang RI-Timur Tengah Tertinggal Gara-gara Sibuk Urusi Haji dan Umrah
Kesimpulan RDP Panja BPIH Tahun 2023 DPR RI dengan pemerintah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah, yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
"Rata-rata per Jemaah Rp49,8 juta atau sebesar 55,3 persen dari BPIH, dan sisanya bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan Haji sebesar Rp40,2 juta atau sebesar 44,7 persen dari BPIH," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR Delmeria Sikumbang mengatakan, BPKH harus mengoptimalkan pengelolaan dana haji sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang lebih besar lagi bagi jemaah.
Komisi VIII kata dia, akan terus mengawal dan mendorong pemerintah untuk dapat memastikan seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Sumbar agar dapat terlayani dengan baik dalam mengikuti ibadah haji di tanah suci.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Zulkifli mengatakan sosialisasi terkait pengelolaan dana haji hingga pengawasan dapat memberikan pemahaman akurat bagi masyarakat.
"Masyarakat juga mendapatkan informasi yang tepat langsung dari sumbernya, sehingga tidak termakan hoaks yang tersebar,” pungkas Zulkifli.