Kemenag Didorong Perkuat Langkah Mitigasi Meminimalisir Risiko Kematian Jemaah Haji di Tanah Suci
Kementerian Agama (Kemenag) diminta memperkuat langkah mitigasi guna meminimalisir risiko kematian jemaah haji di Tanah Suci.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Wisnu Wijaya, mendorong Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah mitigasi guna meminimalisir risiko kematian jemaah haji di Tanah Suci.
Wisnu mengaku prihatin dengan tingginya angka wafat jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 2023.
Baca juga: Wakil Menteri Agama Harap Revisi Undang-undang Haji Disahkan pada 2024
Hal itu disampaikannya usai Rapat Kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (18/9/2023).
"Gagasan untuk memperkuat screening kesehatan kepada calon jemaah, khususnya bagi lansia, sebelum mereka melakukan pelunasan pembayaran patut dipertimbangkan dengan serius. Perlu dicatat bahwa ini bukan menghambat orang untuk ibadah, melainkan ikhtiar kita untuk memelihara jiwa (hifzun nafs) yang merupakan bagian dari Maqashid Syariat," kata Wisnu.
Anggota DPR RI Dapil Jateng 1 ini mengatakan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap jumlah jemaah haji wafat pada 2023 yang mencatatkan angka tertinggi dalam 7 musim terakhir.
Misalnya, pada tahun 2016 jemaah yang meninggal 342 orang dari total 168.800 orang.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2017, dari 221.000 anggota jemaah haji, tercatat 645 orang meninggal.
Pada tahun 2018, dari 203.350 anggota jemaah haji Indonesia, 359 orang meninggal.
Tahun 2019, jumlah jemaah yang meninggal mencapai 447 orang dari 212.730 anggota jemaah, terakhir pada tahun 2022, dari 100.051 anggota jemaah yang diberangkatkan, sebanyak 89 orang yang meninggal.
Wisnu menambahkan, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan urusan santunan bagi seluruh jemaah haji yang wafat.
Baca juga: BPKH Gandeng Perguruan Tinggi Revitalisasi Pengelolaan Keuangan Haji
Dia meminta agar urusan santunan tersebut tidak dipersulit mengingat para jemaah ini sudah diasuransikan sebagaimana hal itu sudah dimasukan ke dalam salah satu komponen BPIH 2023.
"Ada dua jenis premi asuransi yang masuk dalam komponen BPIH, yakni premi asuransi luar negeri sebesar SAR 28,75 dan asuransi dalam negeri senilai Rp 125.000. Namun pertanyaan kami adalah berapa besaran santunan yang diterima per jemaah dari masing-masing asuransi? Apakah semua keluarga jemaah yang wafat sudah semuanya memperoleh santunan? Poin ini yang belum dijelaskan oleh Gus Men saat rapat," ucapnya.
"Untuk itu, kami meminta agar Kemenag bisa menjelaskan secara transparan apakah seluruh hak jemaah yang wafat sudah ditunaikan dengan semestinya dan kami berharap segala proses ini bisa dilakukan secepatnya dan tidak dipersulit," pungkasnya.