Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jatah Haji Jemaah Komorbid Berat Dapat Dilimpahkan kepada Ahli Waris yang Ada Pertalian Darah

Jemaah haji yang mengalami penyakit komorbid berat, jatah hajinya dapat dilimpahkan kepada ahli waris.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jatah Haji Jemaah Komorbid Berat Dapat Dilimpahkan kepada Ahli Waris yang Ada Pertalian Darah
Istimewa
Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo, pada Media Gathering Kemenag di Aroem Restaurant, Jakarta, Rabu (1/1/2023). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan jemaah haji yang mengalami penyakit komorbid berat, jatah hajinya dapat dilimpahkan kepada ahli waris. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan jemaah haji yang mengalami penyakit komorbid berat, jatah hajinya dapat dilimpahkan kepada ahli waris.

"Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," ujar Hilman pada Media Gathering Kemenag di Aroem Restaurant, Jakarta, Rabu (1/1/2023).

Baca juga: Kemenag Persiapkan Asrama Haji Antara untuk Musim Haji 2024

Dirinya menjelaskan saat ini Kemenag sudah menyusun data jemaah dan segera menyampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat.

Hilman meminta para jemaah yang sudah masuk dalam data yang berangkat pada tahun 2024 agar menjaga kesehatannya.

"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olahraga," ujar Hilman.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kemenag juga akan mengumumkan biaya pemeriksaan kesehatan.

"Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," tutur Hilman.

Seperti diketahui, Kemenag akan menjadikan istiha'ah kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas