Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link PDF Surat Pernyataan untuk Daftar Petugas Haji 2024, Pendaftaran 7-17 Desember 2023

Berikut ini link surat pernyataan untuk mendaftar petugas haji 2023. Pendaftaran dibuka pada 7-17 Desember 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Link PDF Surat Pernyataan untuk Daftar Petugas Haji 2024, Pendaftaran 7-17 Desember 2023
Instagram @kemenag_ri
Pendaftaran Petugas Haji 2024 dibuka pada 7-17 Desember 2023. Berikut ini link PDF contoh surat pernyataan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link surat pernyataan untuk mengikuti seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi Tahun 2024.

Pendaftaran petugas haji ini dibuka pada 7-17 Desember 2023 secara online di Pusaka Super Apps Kemenag pada menu "Pendaftaran Petugas Haji".

Seleksi petugas haji akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota.

Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi akan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) di Tingkat Kabupaten/Kota pada 21 Desember 2023.

Hasil seleksi CAT tersebut akan diumumkan pada 23 Desember 2023 dan peserta yang lolos berhak mengikuti tes CAT di tingkat provinsi.

Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. (ISTIMEWA)

Baca juga: Cara Daftar Petugas Haji 2024, Dibuka Mulai 7 Desember 2023 melalui Aplikasi

Jadwal:

- Pendaftaran: 7-17 Desember 2023

Berita Rekomendasi

- Tes CAT Tingkat Kabupaten/Kota: 23 Desember 2023

- Tes CAT Tingkat Provinsi: 28 Desember 2023.

Link download contoh surat pernyataan >>> Klik di sini

Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2024, Ini Persyaratannya

Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia;

- Beragama Islam;

- Berbadan sehat;

- Laki-laki atau perempuan;

- Tidak dalam keadaan hamil;

- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan

- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter

- Pegawai ASN Kementerian Agama;

- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;

- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;

- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;

- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

- Telah menunaikan ibadah haji;

- Memiliki sertifikat pembimbing manasik;

- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

- Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;

- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Berpendidikan paling rendah sarjana; dan

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2024: Jadwal dan Persyaratannya

Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia;

- Beragama Islam;

- Berbadan Sehat;

- Laki-laki dan/atau Perempuan;

- Tidak dalam keadaan hamil;

- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Pelayanan Transportasi:

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

- Telah menunaikan ibadah haji;

- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Pelaksana SISKOHAT:

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;

- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan

- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Petugas Haji

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas