Link PDF Surat Pernyataan untuk Daftar Petugas Haji 2024, Pendaftaran 7-17 Desember 2023
Berikut ini link surat pernyataan untuk mendaftar petugas haji 2023. Pendaftaran dibuka pada 7-17 Desember 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link surat pernyataan untuk mengikuti seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi Tahun 2024.
Pendaftaran petugas haji ini dibuka pada 7-17 Desember 2023 secara online di Pusaka Super Apps Kemenag pada menu "Pendaftaran Petugas Haji".
Seleksi petugas haji akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota.
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi akan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) di Tingkat Kabupaten/Kota pada 21 Desember 2023.
Hasil seleksi CAT tersebut akan diumumkan pada 23 Desember 2023 dan peserta yang lolos berhak mengikuti tes CAT di tingkat provinsi.
Baca juga: Cara Daftar Petugas Haji 2024, Dibuka Mulai 7 Desember 2023 melalui Aplikasi
Jadwal:
- Pendaftaran: 7-17 Desember 2023
- Tes CAT Tingkat Kabupaten/Kota: 23 Desember 2023
- Tes CAT Tingkat Provinsi: 28 Desember 2023.
Link download contoh surat pernyataan >>> Klik di sini
Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2024, Ini Persyaratannya
Persyaratan PPIH Kloter:
a. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berbadan sehat;
- Laki-laki atau perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
b. Syarat khusus
1) Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2024: Jadwal dan Persyaratannya
Persyaratan PPIH Arab Saudi:
a. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berbadan Sehat;
- Laki-laki dan/atau Perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
b. Syarat Khusus
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Pelayanan Transportasi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Pelaksana SISKOHAT:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Petugas Haji