6.600 Jemaah Calon Haji Kabupaten OKU Sumsel Masuk Daftar Tunggu hingga Tahun 2048
Daftar tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sampai 24 tahun ke depan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Daftar tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sebanyak 6.600 orang.
Mereka masuk daftar tunggu sampai 24 tahun ke depan atau waiting list sampai tahun 2048.
Sementara itu jemaah calon haji yang akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2024 ini sebanyak 246 orang.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) OKU, Dr H Muhammad Ali melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Abdul Mu’is menjelaskan, saat ini sedang dilakukan persiapan-persiapan untuk penguatan fisik jamaah calon haji.
Baca juga: Kemenag: Petugas Hadapi Tantangan Berat Penyelenggaran Haji 2024, Tambahan Kuota dan Banyak Lansia
Setiap hari Rabu, jamaah calon haji diajak olahraga jalan kebugaran untuk menjaga kesehatan fisik.
Dia menjelaskan, jadwal kegiatan dimulai tanggal 8 Januari 2024 dengan pemeriksaan kesehatan dan tanggal 9 Januari 2024 dimulai pelunasan ongkos haji.
"Ongkos haji tahun ini Rp 56 juta, hanya menambah 31 juta dari yang sudah disetor jemaah calon haji," ujarnya kepada Sripoku.com, Rabu (3/1/2024).
"Tapi kita masih menunggu keputusan dari embarkasi Palembang."
"Biasanya bisa lebih murah dari itu," kata dia.
Saat ini masih disiapkan masing-masing untuk ketua kloter, dokter, pembimbing dan dua orang perawat.
Cara Pelunasan Bipih
Bagaimana cara pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji tahun 1445 H/2024 M?
Pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi menjadi dua tahap.
Pelunasan tahap pertama, dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024.
Sedangkan pelunasan tahap kedua, dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024.
Baca juga: Kemenag Ungkap Alasan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Mencapai Rp105 Juta
Adapun tahap kedua ini akan dibuka apabila masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil agar memudahkan jemaah haji.
"Meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing."
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag, dikutip dari kemenag.go.id.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini juga masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Nantinya, di dalam Perpres akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024:
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, berikut:
- Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
- Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
- Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
- Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
- Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
- Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.
Untuk itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul 246 Jemaah Calon Haji dari Kabupaten OKU Sumsel Berangkat Tahun ini