Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi Petugas Haji 2024: Syarat, Tahapan, Formasi

Berikut adalah tahapan, formasi dan syarat peserta seleksi petugas haji 2024 yang dibuka pada 11-19 Januari 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Seleksi Petugas Haji 2024: Syarat, Tahapan, Formasi
IG @kemenag_ri
Seleksi Petugas Haji 2024. Berikut adalah tahapan, formasi dan syarat peserta seleksi petugas haji 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024 atau petugas haji untuk tingkat pusat 2024.

Pendaftaran dibuka pada 11-19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama.

Berikut adalah tahapan, formasi dan syarat peserta seleksi petugas haji 2024:

Tahapan Seleksi Petugas Haji

  1. Pendaftaran: 11-19 Januari 2024
  2. Verifikasi berkas/dokumen administrasi (Bagi yang lulus verifikasi akan mendapat kartu test. Bagi yang tidak lulus administrasi akan mendapat notifikasi)
  3. CAT dan Wawancara dilaksanakan pada 25 Januari 2-24 pukul 08.00 sampai dengan selesai di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta

Baca juga: Cara Daftar Petugas Haji Tingkat Pusat, PPIH Arab Saudi 2024 serta Syarat Pendaftaran

  4. Pengumuman hasil seleksi 29 Januari 2024

Formasi pada Seleksi Petugas Haji

  1. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
  2. Penanganan Krisis dan Pertolongan pada Jemaah Haji

Baca juga: AMPHURI Minta KPU Fasilitasi WNI yang Sedang Berumrah dan Haji Berikan Hak Suara di Pemilu 2024

  3. Perlindungan Jemaah

  4. Pelayanan Akomodasi

  5. Pelayanan Transportasi

Berita Rekomendasi

  6. Pelayanan Konsumsi

Persyaratan Umum Seleksi Petugas Haji

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Berbadan Sehat/istitaah;
  4. Laki-laki dan/atau Perempuan;
  5. Tidak dalam keadaan hamil;
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Persyaratan Khusus Seleksi Petugas Haji

Seleksi Petugas Haji 2024
Seleksi Petugas Haji 2024 (IG @kemenag_ri)

A. Pelindungan Jemaah

  1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  2. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  3. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

  1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
  4. Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Kelengkapan Administrasi Seleksi Petugas Haji

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
  3. Ijazah Pendidikan Terakhir
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  6. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
  7. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000

Pemberi Rekomendasi

  1. Pimpinan Media
  2. Mabes TNI / Mabes Polri
  3. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
  4. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
  5. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas