Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arab Saudi Perketat Izin Masuk Makkah, Bus Rombongan Petugas Haji Indonesia Disetop, Visa Diperiksa

Pemeriksaan dokumen dilakukan aparat kepolisian setempat dengan memeriksa seluruh visa penumpang yang merupakan Petugas Haji Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Arab Saudi Perketat Izin Masuk Makkah, Bus Rombongan Petugas Haji Indonesia Disetop, Visa Diperiksa
SERAMBINEWS.COM/MCH2024
PETUGAS HAJI Indonesia tahun 2024 saat melintas billboard milik Pemerintah Arab Saudi berisi imbauan penggunaan visa haji untuk masuk Kota Makkah saat musim haji yang dipajang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (8/5/2024). 

Laporan Khalidin Umar Barat, Makkah

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi melakukan pemeriksaan super ketat bagi yang ingin berkunjung ke Tanah Suci namun tidak memiliki tasrih (izin haji) penggunaan visa non-haji.

Demikian pantauan Serambinews.com, Rabu (8/5/2024) saat rombongan petugas haji dalam perjalanan dari Jeddah menuju Kota Makkah.




Wartawan Serambinews.com Khaidin Umar Barat yang turut dalam rombongan petugas Media Center Haji (MCH) PPIH Tahun 2024 mendapati pemeriksaan super ketat dari pihak Kepolisian Kerajaan Arab Saudi.

Saat bus rombongan petugas haji Indonesia melintas di Pos Cek Point Kota Makkah, tampak adanya aktivitas operasi terhadap jamaah.

Baca juga: Selain Penyakit Meningitis Jemaah Haji Indonesia Harus Waspadai ISPA dan Pneumonia

Bus distop menjelang masuk Kota Mekkah dan yang ditanyakan bukan pasport, melainkan visa.

Pemeriksaan dokumen dilakukan aparat kepolisian setempat dengan memeriksa seluruh visa penumpang yang merupakan Petugas Haji Indonesia.

BERITA TERKAIT

"Visa, visa," kata petugas polisi dengan bahasa Arab saat masuk ke dalam bus petugas haji.

Polisi tampak memeriksa semua kendaraan yang akan masuk ke Kota Makkah.

Polisi meminta seluruh penumpang (petugas) untuk mengelurkan visa. Dan mengecek dengan sangat teliti satu per satu visa para petugas.

Kerajaan Arab Saudi sangat tegas dengan visa. Karena yang menanyakan hal ini bukan pihak imigrasi, melainkan pihak kepolisian.

Alhasil bus yang mengangkut jamaah haji secara bergiliran masuk ke check point dan setelah memastikan visa, petugas mempersilakan untuk melanjutkan perjalanan.

Bagi mereka yang tidak memiliki izin akan ditolak masuk saat melewati pos pemeriksaan setempat.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama akan Diberangkatkan 12 Mei, Ini Jadwal Lengkapnya

Saat pemeriksaan, tampak sejumlah kendaraan harus memutar balik diduga lantaran tidak memiliki izin masuk ke Kota Makkah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan peluncuran kartu Nusuk.

Peraturan baru ini bertujuan untuk mempermudah proses haji dan menjamin keselamatan serta keamanan para peziarah.

Tindakan ini memperkuat peraturan yang telah ditetapkan untuk musim haji 1445 H.

Para calon jemaah haji menyimak materi terkait sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab (Dam) yang disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Sunija pada acara Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Bandung Tahun 2024 di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung ini bertujuan memberikan pemahaman dan pembekalan kepada calon jemaah haji tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan tuntunan agama, serta pembekalan kesiapan fisik dan mental yang diperlukan agar dapat mengikuti dan melaksanakan ibadah haji dengan baik. Sementara itu, pada musim haji tahun 2024 ini, sebanyak 2.517 calon jemaah haji asal Kota Bandung akan diberangkatkan ke Tanah Suci dengan jadwal keberangkatan 11-13 Mei 2024 dalam tujuh kloter melalui Asrama Haji Bekasi berangkat di Bandara Soekarno Hatta dan Asrama Haji Indramayu berangkat di Bandara Kertajati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Para calon jemaah haji menyimak materi terkait sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab (Dam) yang disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Sunija pada acara Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Bandung Tahun 2024 di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung ini bertujuan memberikan pemahaman dan pembekalan kepada calon jemaah haji tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan tuntunan agama, serta pembekalan kesiapan fisik dan mental yang diperlukan agar dapat mengikuti dan melaksanakan ibadah haji dengan baik. Sementara itu, pada musim haji tahun 2024 ini, sebanyak 2.517 calon jemaah haji asal Kota Bandung akan diberangkatkan ke Tanah Suci dengan jadwal keberangkatan 11-13 Mei 2024 dalam tujuh kloter melalui Asrama Haji Bekasi berangkat di Bandara Soekarno Hatta dan Asrama Haji Indramayu berangkat di Bandara Kertajati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Penerapan kartu ini bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan keamanan dalam proses haji tahun 2024.

Kartu Nusuk tersedia dalam format digital dan fisik.

Dirancang untuk menyederhanakan prosedur operasional haji, mengurangi praktik ziarah ilegal, dan memastikan keamanan tempat-tempat suci dengan memverifikasi identitas peziarah dan mencegah akses yang tidak sah.

Peziarah akan menerima salinan fisik kartu Nusuk melalui penyelenggara haji masing-masing atau dari penyedia layanan dengan siapa mereka telah berkontrak.

Selain itu, versi digital dapat diakses melalui aplikasi Nusuk dan Tawakkalna.

Peziarah diharuskan memindai kode QR pada kartu fisik mereka dan mengikuti petunjuk untuk mengaktifkan kartu digital mereka.

Kartu digital ini akan menyediakan berbagai layanan penting, termasuk data pribadi, catatan kesehatan, dan alamat, yang semuanya terhubung dengan aplikasi di ponsel cerdas mereka.

Kartu tersebut juga mempermudah verifikasi identitas peziarah oleh otoritas terkait, sehingga memastikan bahwa setiap peziarah menerima layanan terbaik.

Selain itu, kartu akan berisi rincian tentang misi haji yang ditugaskan kepada peziarah, jadwal kelompok, alamat tempat tinggal, dan petunjuk untuk memberikan umpan balik atau keluhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas