Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jemaah Haji Bisa Mengajukan Pulang ke Tanah Air Lebih Cepat, Apa Saja Syaratnya?

Tanazul difasilitasi dengan prioritas jemaah lansia, risti dan jemaah yang memiliki penyakit tertentu yang harus ditangani dengan segera.

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jemaah Haji Bisa Mengajukan Pulang ke Tanah Air Lebih Cepat, Apa Saja Syaratnya?
SURYA /HABIBUR ROHMAN
Kementerian Agama memfasilitasi kepulangan jemaah haji lebih cepat pada jemaah haji atau tanazul. Foto ratusan jemaah haji kloter pertama Debarkasi Surabaya dari Bojonegoro tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Sabtu (22/6/2024) malam. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Kementerian Agama memfasilitasi kepulangan jemaah haji lebih cepat pada jemaah haji atau tanazul. Namun ada syaratnya. Apa saja syaratnya?

Arsyad Hidayat, Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memberikan penjelasan seputar kebijakan Tanazul.

Baca juga: Bandara-bandara InJourney Airports Mulai Layani Kepulangan Jemaah Haji ke Tanah Air

"Tanazul itu maknanya mengajukan kepulangan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan atau bisa jadi pengertiannya mengundurkan kepulangan," kata Arsyad saat diwawancara Tim Media Center Haji (MCH) 2024, Senin (24/6/2025) malam.

Menurutnya, tanazul ini 2024 difasilitasi dengan prioritas jemaah lansia, risti dan jemaah yang memiliki penyakit tertentu yang harus ditangani dengan segera.

Jikapun jemaah bukan lansia, risti dan tidak sakit, namun tanazul bisa dilakukan jika jemaah harus mendesak pulang karena keperluan tertentu.

Arsyad juga mengatakan jika tanazul bisa dilakukan jika ada seat (kursi) di penerbangan kosong.

"Maka peluang kekosongan diisi jemaah tanazul," tegas Arsyad.

BERITA REKOMENDASI

Tanazul bisa dilakukan di embarkasi yang sama.

Baca juga: Jemaah Haji Lansia dan Risiko Tinggi Boleh Tanazul atau Dipulangkan Lebih Dulu, Ini Mekanismenya

"JKG 10 bisa ditanazulkan ke JKG 01 dan sesama JKG," kata Arsyad lagi.

Menurutnya, secara teknis, tanazul itu ada pengajuan dari tenaga kesehatan yang punya kompetensi seseorang sehat atau tidak.

Nanti setelah jemaah yang diajukan tanazul ini bisa ke PPIH.

Lantas nantinya kemudian ada verifikasi.

Sebelumnya tentang fase tanazul dijelaskan Kasie Lansia, Disabilitas dan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) PPIH Daker Makkh, Agus Pribowo.

"Sekarang ini kami dari tusi Lansia, Disabilitas dan PKP3JH sedang menyiapkan fase tanazul atau memulangkan terlebih dahulu lansia dan jemaah risti," kata Agus sata wawancara dengan Tim Media Center Haji (MCH) termasuk Tribunnews.com di Makkah, Senin (24/6/2024).

PPIH memutuskan untuk memulangkan terlebih dahulu atau lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut Agus, program tanazul ini diutamakan pada jemaah haji yang berangkat pada gelombang 2.

Menurut Agus, alasan mengapa tanazul lansia ini diutamakan gelombang dua lebih pada kondisi fisik jemaah.

"Jadi lansia yang tercatat pada gelombang dua ini tidak dikirim ke Madinah tapi dipulangkan ke Tanah air, karena melihat kondisi fisik dan penyakit lansia," tambah Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas