Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Langgar Aturan Keimigrasian Haji di Arab Saudi, Ketua DPRD Rembang Bakal Jalani Sidang Ketiga

Ketua DPRD Rembang Supadi bakal jalani sidang lanjutan di Arab saudi karena kasus dugaan pelanggaran aturan keimigrasian terkait haji.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Diduga Langgar Aturan Keimigrasian Haji di Arab Saudi, Ketua DPRD Rembang Bakal Jalani Sidang Ketiga
kolase/dok Tribun Jateng/Tribunnews.com
Ketua DPRD Rembang Supadi bakal jalani sidang lanjutan di Arab saudi karena kasus dugaan pelanggaran aturan keimigrasian terkait haji. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Ketua DPRD Rembang Supadi bin Taslim Rawi (STR) bakal jalani sidang lanjutan ketiga di Arab saudi karena kasus dugaan pelanggaran aturan keimigrasian terkait haji.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah siap memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Ketua DPRD Rembang Tak Sendirian Ditahan di Arab, Ada 4 WNI Lain Terseret Kasus Dugaan Visa Non Haji

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan, sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti.

"Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," tutur Judha kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Sebelumnya, Supardi dan 4 orang warga negara Indonesia (WNI) lainnya telah menjalani sidang pertama pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa.

Adapun sidang kedua pada 10 Juli lalu dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan Pengacara Terdakwa STR dan JSA.

Berita Rekomendasi

Judha menuturkan, Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI.

Seperti melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadian Pidana.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan 1.301 Jemaah Haji Wafat, 83 Persen di Antaranya Jemaah Visa Non Haji

Kemudian, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan, menyampaikan update perkembangan kasus kpd pihak keluarga.

Serta berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang.

Sebelumnya, KJRI Jeddah pada 21 Juni 2024 mendapatkan laporan dari WNI adanya penangkapan lima WNI atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji.

Atas laporan itu, di hari yang sama, Tim KJRI lakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat.

Dari hasil koordinasi itu didapati informasi bahwa pada 9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi.

Kelima WNI itu dengan inisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN.

Kelimanya sempat ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.

Kelimanya ditahan dengan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas