Anggota Pansus Ungkap Dugaan Manipulasi Data dalam Pemberangkatan Haji Khusus
Pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait pemberangkatan jemaah haji khusus yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan, pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait pemberangkatan jemaah haji khusus yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Temuan ini berdasarkan data yang diperoleh dari saksi terdahulu, yakni dari unsur Kementerian Agama dan klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa PIHK yang memberangkatkan jamaah haji khusus dalam jumlah besar," kata Wisnu kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Anggota Pansus Haji dari PAN Pertanyakan Komisi VIII Terkait Simpulan Raker Kuota Haji Indonesia
Wisnu menjelaskan dari data yang diperoleh, teridentifikasi sebanyak kurang lebih 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya, yaitu masa tunggu nol tahun.
Dia mengatakan, temuan ini mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan oleh Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama.
"Beberapa PIHK mengklaim bahwa data pemberangkatan nol tahun ini sudah disediakan oleh Kementerian Agama, kemudian pihak PIHK diminta untuk melakukan verifikasi kepada calon jemaah. Sementara yang lain menyebut bahwa data ini berasal dari internal PIHK," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR ini mengungkapkan, pansus juga menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Kami menemukan adanya jamaah yang terdaftar di Siskohat dengan jadwal keberangkatan seharusnya pada tahun 2026, tetapi justru diberangkatkan pada tahun 2024. Mengingat jumlah antrean calon jamaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu 6 sampai 7 tahun, praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Hal ini, kata Wisnu, menimbulkan dugaan adanya manipulasi data dalam Siskohat.
"Apakah pihak yang bermain ini operatornya, atau ada oknum yang perintahkan operatornya, atau ada pihak lain yang mengubah-ubah lewat pintu belakang, ini yang tengah kita dalami dan kita harap ada evaluasi terkait pengelolaan sistem ini ke depan," ujar Wisnu.
Baca juga: Cak Imin Beri Deadline untuk Pansus Haji: Satu Bulan Harus Ada Kesimpulan
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa pansus pada Selasa (3/9/2024) kemarin, telah mendatangkan salah seorang calon jemaah haji khusus untuk memperoleh kesaksian darinya.
"Ada pula kasus di mana calon jamaah haji khusus ditawari harga awal USD 15.000, namun menjelang pemberangkatan, dia diminta membayar kurang lebih USD 29.500."
"Ketika jemaah yang mundur akibat beban biaya tambahan ini diperiksa kembali di Siskohat, anehnya status keberangkatan mereka berubah, yang seharusnya bisa berangkat pada 2030 mundur menjadi 2032. Kemudian setelah ada komplain berubah jadi 2031," ucapnya.
Dengan begitu, Anggota DPR Dapil Jateng 1 menyatakan, situasi itu menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan data yang berdampak negatif pada calon jemaah haji.
"Sehingga diperlukan audit forensik terhadap sistem ini," pungkasnya.