Biaya Haji 2025 Turun, Ini Nominal yang Disepakati
Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah atau 2025 Masehi turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah atau 2025 Masehi turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Tahun 2024, besaran BPIH adalah Rp93.410.286,00.
Sementara BPIH tahun 2025 yang disepakati adalah Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Adapun BPIH terdiri dari dua komponen, yakni:
1. Komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
2. Komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
“BPIH yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Sebagai tambahan informasi, Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota.
Angka tersebut terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.
Baca juga: Komisi VIII DPR Usulkan Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jemaah
Layanan Jemaah Haji
1. Transportasi
Ada 3 maskapai yang memenuhi syarat dan teknis, yakni Garuda Indonesia, Lion Group dan satu maskapai luar negeri yakni Saudia Airlines.
"Kami memiliki dasar, di antaranya adalah pengalaman yang dimiliki masing-masing maskapai, hal yang terkait dengan on time performance (OTP) dan lainnya, itu menjadi perhatian kita semua," sebut Hilman Latief dalam Rapat bersama Tim Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Transportasi yang disiapkan di Arab Saudi mencakup bus antar kota perhajian, masyair, dan bus shalawat.
2. Akomodasi
Hilman menjelaskan bahwa untuk akomodasi di Makkah, pihaknya memprioritaskan faktor kelayakan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses menuju Masjidil Haram.
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, jarak maksimal hotel yang digunakan adalah 4.500 meter dari Masjidil Haram.
"Dan harus menggunakan satu kali rute bus shalawat," paparnya.
"Sementara untuk di Madinah, jarak terjauh hotel dari Masjid Nabawi adalah 1000 meter," tambah Hilman.
3. Konsumsi
Ditjen PHU Kemenag menyediakan 27 kali makan di Madinah dan 84 kali makan selama 28 hari di Makkah, satu kali makan saat kedatangan dan 16 kali saat di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.