Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus 1446 H Dibuka, Kemenag: 700 Jemaah Selesaikan Pembayaran
Tahap perpanjangan pelunasan sisa kuota haji khusus 1446 H/2025 M sudah dibuka, sebanyak 700 jemaah telah melunasi biaya haji khusus.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Tahap perpanjangan pelunasan sisa kuota haji khusus 1446 H/2025 M dibuka mulai tanggal 17 – 21 Februari 2025.
Sampai dengan penutupan pada Senin (17/2/2025) pukul 15.00 WIB, sebanyak 700 jemaah sudah melunasi biaya haji khusus.
Diketahui sebelumnya, pada pelunasan tahap pertama, ada 14.467 jemaah haji khusus yang telah melunasi.
Sehingga, sisa kuota haji khusus berjumlah 1.838 jemaah.
"Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, sebanyak 700 jemaah telah melunasi biaya haji khusus," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (18/2/2025).
Menurut Nugraha Stiawan, 700 jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus ini terdiri atas:
- 260 jemaah sesuai nomor urut porsi;
- 44 jemaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama;
- 94 jemaah pendamping lansia;
- 1 jemaah disabilitas; dan
- 1 jemaah pendamping disabilitas.
Baca juga: Jemaah dan Petugas Haji 2025 Wajib sebagai Peserta Aktif BPJS Kesehatan
"Selain itu, ada 300 jemaah yang melunasi biaya haji khusus dengan status cadangan," ungkap Nugraha Stiawan.
Sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:
- Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
- Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
- Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
- Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
- Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
Sebagai informasi tambahan, konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka hingga tanggal 21 Februari 2025.
Proses pembayaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal.
"Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah," paparnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.