Legislator PKS Sebut Ada 3 Persoalan Utama dalam Pelaksanaan Haji 2025
Pertama, dikatakan Fikri, problem visa yang bersifat global tetapi berdampak signifikan bagi jemaah.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Timwas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menjelaskan ada tiga persoalan utama pelaksanaan haji 2025 yang menurutnya memerlukan penanganan serius dan perubahan mendasar.
Pertama, dikatakan Fikri, problem visa yang bersifat global tetapi berdampak signifikan bagi jemaah.
Baca juga: Ketua Timwas Haji Kunjungi Pemondokan Sektor 7, Evaluasi Kartu Nusuk dan Koordinasi Lintas Sektor
Dia mengatakan penanganan visa tidak bisa lagi hanya dibebankan kepada Kementerian Agama.
“Isu visa memang global, tapi ini harusnya menjadi concern bersama. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri juga harus ikut mengelola bab ini,” kata Fikri kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Pesan KJRI Jeddah untuk WNI yang Berniat Ikut Haji Ilegal: Arab Tak Main-main Terapkan Sanksi
Dia juga mencontohkan kasus deportasi jemaah akibat sanksi hukum di Arab Saudi yang belum tuntas, menunjukkan perlunya koordinasi lintas kementerian yang lebih solid.
Kedua, dominasi syarikah atau perusahaan swasta Arab Saudi dalam penyelenggaraan teknis haji.
"Pengelolaan layanan jemaah haji di Arab Saudi, mulai dari pemondokan, katering, transportasi, hingga layanan di Armuzna, semua dikelola oleh syarikah. Ini adalah sektor privat,” papar dia.
Untuk itu, Legislator PKS tersebut mengusulkan model hubungan Business to Business (B2B), seperti pada haji furoda, agar menjadi opsi resmi dalam Undang-Undang Haji.
“Ini memungkinkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih mandiri dan profesional,” ujarnya
Ketiga yakni tantangan digitalisasi melalui platform Nusuk yang diterapkan Arab Saudi. Menurut Fikri, Kerajaan Arab Saudi sedang melakukan proses digitalisasi haji dan umrah untuk semua warga dunia melalui Nusuk sebagai single system.
“Ini mencakup pengaturan durasi tinggal dan sinkronisasi program. Semua harus diinput via aplikasi Nusuk,”ujarnya.
Menjawab berbagai tantangan kompleks tersebut, Fikri mendorong tiga langkah strategis.
“Perlu adanya reformasi atau reformulasi kebijakan pelaksanaan haji dan umrah secara menyeluruh,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Puncak Haji, Komisi VIII DPR Imbau Jemaah Persiapkan Diri Secara Maksimal
Selanjutnya, dia menekankan pentingnya redefinisi fungsi-fungsi sektor publik (pemerintah) terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Selain itu, Fikri mengatakan perlunya rekonstruksi kelembagaan pemerintah Indonesia yang menangani haji dan umrah.
“Mengingat besarnya skala, celah fiskal yang ada, maupun kompleksitas problematika, opsi pembentukan kementerian menjadi relevan untuk dipertimbangkan,” pungkasnya.