Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPKH Pastikan Fatwa MUI jadi Panduan Pengelolaan Dana Jemaah Haji

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander memastikan pengelolaan keuangan haji menggunakan prinsip syariah. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BPKH Pastikan Fatwa MUI jadi Panduan Pengelolaan Dana Jemaah Haji
HO/BPKH
FATWA MUI - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander dan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh pada Peluncuran Buku Fatwa Haji dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama BPKH-MUI di Jakarta, Minggu (27/72025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander memastikan pengelolaan keuangan haji menggunakan prinsip syariah. 

Dirinya mengatakan prinsip syariah yang BPKH jadi acuan yang berdasarkan Fatwa MUI

"Uangnya (dana haji) tidak dikelola dengan asal-asalan, semuanya dipenuhi dengan baik (prinsip syariahnya), sehingga setiap fatwa dari MUI itu berlaku bagi BPKH," kata Harry usai Peluncuran Buku Fatwa Haji dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama BPKH-MUI di Jakarta, Minggu (27/72025) malam.

Dirinya mengungkapkan sejumlah Fatwa MUI yang sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan haji. 

Misalnya fatwa yang mendorong masyarakat yang mampu untuk mendaftar haji, mendorong jamaah haji agar lebih bersemangat, dan fatwa mengenai pendaftaran haji sejak usia dini.

MUI, kata Harry, memberikan panduan bagaimana pendalaman keuangan syariah dalam pengelolaan keuangan haji, terkait institusi keuangan dan lain sebagainya. 

Sehingga BPKH berkomitmen untuk menjalankan amanat UU dan Fatwa MUI.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami juga akan berkomitmen untuk menjalankan undang-undang dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia," ujar Harry.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan keberadaan MUI untuk memberikan sinaran keagamaan kepada aktivitas negara. 

Termasuk bersama BPKH agar tasaruf yang dilakukan BPKH memperoleh perspektif keagamaan yang sahih.

"Sebaliknya MUI di dalam menetapkan fatwa keagamaan juga harus membumi, dan harus memastikan untuk kepentingan kemaslahatan bagi publik," katanya.

Baca juga: KPK Beri Sinyal Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Gus Yagut ke Penyidikan dalam Waktu Dekat

Kegiatan ACFS ke-9 ini merupakan acara tahunan Komisi Fatwa MUI yang juga menjadi rangkaian dari Milad Emas ke-50 MUI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas