Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran Haji untuk Jemaah Terdampak Banjir Sumatera

Banjir Sumatera memaksa pemerintah beri keringanan pembayaran haji 2026 dan tunda seleksi petugas. Jemaah terdampak tetap punya harapan berangkat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
zoom-in Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran Haji untuk Jemaah Terdampak Banjir Sumatera
/Fachrul Reza
BANJIR DAN LONGSOR - Foto udara yang diambil dari drone pada 27 November 2025 menunjukkan wilayah yang dilanda banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Indonesia. Sembilan orang tewas akibat banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, di ujung utara Pulau Sumatra, Indonesia, kata pejabat setempat pada hari Kamis. (Photo by Fachrul Reza/Xinhua) 
Ringkasan Berita:
  • Banjir dahsyat Sumatera, jemaah haji diberi keringanan pembayaran di tengah krisis.
  • Tenggat pelunasan 24 Desember diperpanjang, biaya haji 2026 ditetapkan Rp87,4 juta.
  • Seleksi petugas haji Aceh–Sumut–Sumbar ditunda, pemerintah fokus pemulihan pascabencana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan relaksasi, yakni keringanan pembayaran biaya haji bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak banjir besar.

Kebijakan ini memperpanjang tenggat pelunasan biaya haji yang semula dijadwalkan pada 24 Desember 2025, sehingga jemaah tetap bisa melanjutkan persiapan ibadah haji 2026 tanpa terbebani batas waktu yang ketat.

“Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita beri keringanan, kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Pemerintah belum menetapkan batas akhir baru untuk perpanjangan tersebut. Kebijakan ini berlaku sebagai langkah darurat, dan akan disesuaikan kembali setelah kondisi di tiga provinsi terdampak dinilai stabil.

Dahnil menegaskan, syarat dan ketentuan pembayaran tetap sama, hanya waktunya yang diperpanjang.

Selain keringanan pembayaran, pemerintah juga menunda seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penundaan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, menunggu kondisi daerah benar-benar stabil pascabencana.

Biaya Haji 2026

Untuk musim haji 2026 (1447 H), pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87,4 juta per jemaah.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp54,1 juta dibayarkan langsung oleh jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara sisanya ditanggung melalui subsidi nilai manfaat.

Dengan adanya relaksasi pembayaran, jemaah dari daerah terdampak banjir memiliki ruang lebih longgar untuk memenuhi kewajiban Bipih tanpa terbebani tenggat waktu yang ketat.

Baca juga: Banjir Dahsyat Sumatera, Raja Juli Pastikan Cabut 20 Izin Perusahaan Penggarap Hutan

BNPB: Skala Bencana Luar Biasa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat per Kamis (4/12/2025) pagi, sebanyak 776 orang meninggal, 564 orang hilang, dan 2.600 luka-luka.

Sebaran korban jiwa: Aceh 277 orang, Sumut 299 orang, dan Sumbar 200 orang.

Bencana ini berdampak pada 3,2 juta jiwa, meluluhlantakkan 50 kabupaten/kota, merusak lebih dari 10.400 rumah, serta memutus 62 jembatan dan menghancurkan 120 sekolah serta 35 fasilitas kesehatan.

Langkah Darurat di Tengah Bencana

Kebijakan keringanan pembayaran dan penundaan seleksi haji ini adalah langkah darurat di tengah bencana ekologis besar.

Ke depan, penguatan mitigasi bencana dan perlindungan ekosistem menjadi kunci agar proses ibadah haji tetap terlaksana dengan aman, terencana, dan tidak terganggu oleh krisis serupa.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas