Kemenhaj Buka Pelunasan Haji Reguler Tahap II 2026, Simak Ketentuannya
Kementerian Haji (Kemenhaj) buka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua mulai 2-9 Januari 2026.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua.
Periode pelunasan haji reguler tahap II dibuka mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, mengatakan bahwa pembukaan pelunasan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun 2026.
Ia mengungkapkan, seperti dikutip dari laman Kemenhaj, pelunasan biaya haji tahap kedua ini diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:
- Jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
- Pendamping jemaah haji lanjut usia;
- Jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
- Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
- Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).
Nurchalis pun mengimbau agar jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis dikutip dari laman haji.go.id, Jumat (2/1/2026).
Untuk memudahkan pengecekan, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi.
Selain itu, jemaah juga bisa melakukan pengecekan status keberangkatan secara mandiri melalui laman resmi haji.go.id.
Baca juga: Dana Haji Tertahan, Calon Jemaah Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal Berangkat
Nurchalis mengimbau calon jemaah haji segera melakukan pelunasan Bipih sebelum batas waktu yang ditentukan.
Hal ini demi kelancaran proses administrasi dokumen dan visa haji.
"Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," jelas Nurchalis.
Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan kesempatan pelunasan tahap kedua bagi jemaah haji asal provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang sebelumnya berhak melunasi di tahap pertama.
Kebijakan relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jemaah untuk tetap dapat berangkat haji.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Baca tanpa iklan