Daftar Barang yang Dilarang Dibawa oleh Jemaah Haji 2026
Berikut daftar barang yang dilarang dibawa oleh jemaah haji 2026 di koper dan kabin pesawat. Setiap jemaah perlu mengetahui barang yang boleh dibawa.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Jemaah haji 2026 akan diberangkatkan dalam dua gelombang, yakni 22 April dan 7–21 Mei 2026.
- Jemaah dilarang membawa barang berbahaya seperti benda tajam, bahan peledak, cairan lebih dari 100 ml, serta barang terlarang lainnya.
- Selain itu, ada ketentuan barang yang tidak boleh disimpan di koper, seperti uang tunai, power bank tertentu, dan bahan berisiko lainnya.
- Jemaah juga diimbau menyiapkan dokumen, perlengkapan, serta menjaga kesehatan dan kesiapan spiritual sebelum berangkat ke Tanah Suci.
TRIBUNNEWS.COM - Jemaah haji 1447 H/2026 M akan melakukan perjalanan mulai 22 April 2026 untuk jemaah gelombang 1.
Jemaah haji gelombang 2 akan diberangkatkan pada 7-21 Mei 2026.
Setiap jemaah wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan dilarang membawa barang-barang tertentu.
Hal ini penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelancaran ibadah selama berada di Tanah Suci.
Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 terdapat daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah saat naik pesawat hingga kembali ke tanah air, berikut ini selengkapnya.
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji
- Benda tajam, seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, dan silet
- Senjata api dan bahan peledak
- Benda tumpul, seperti tongkat pancing atau tongkat bendera
- Barang yang mengandung gas
- Produk hewan seperti keju, susu segar, dan daging segar
- Zat cair lebih dari 100 ml
- Rokok elektronik (vape)
- Majalah atau rekaman porno, tulisan-tulisan yang bersifat provokatif, narkoba, rokok lebih dari 200 batang, dan jamu yang berlebihan;
- Menerima titipan barang dari siapa pun karena dikhawatirkan barang itu bersifat terlarang seperti narkoba dan dokumen yang bersifat melawan negara, yang membahayakan jemaah haji.
Baca juga: Doa Haji Mabrur dan Kunci Ibadah Haji Agar Diterima Allah
Barang yang Dilarang Disimpan di Dalam Koper
- Uang tunai, karena berisiko hilang
- Bahan korosif
- Bahan peledak
- Gas bertekanan
- Cairan mudah terbakar
- Benda padat mudah terbakar
- Zat oksidasi
- Material radioaktif
- Zat kimia atau zat beracun
- Kendaraan kecil dengan baterai litium
- Pemantik atau korek api
- Power bank (boleh dibawa jika di bawah 20.000 mAh dan disimpan di tas tenteng/tas kabin).
Barang yang Perlu Dibawa Jemaah Haji
- Membawa bekal yang halal dan cukup untuk kebutuhan selama perjalanan dan menyiapkan bekal yang memadai untuk keluarga yang ditinggalkan;
- Menyiapkan dokumen meliputi bukti lembar setor lunas Bipih (biaya perjalanan ibadah haji), kartu BPJS, buku paspor dan lembar visa haji;
- Membawa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang memiliki logo jaringan internasional baik Visa maupun Mastercard, bagi yang memiliki;
- Membawa lima stel pakaian, termasuk pakaian seragam batik nasional yang sudah ditetapkan sebagai identitas nasional;
- Menyimpan dokumen yang tidak diperlukan di rumah, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena kedua dokumen ini tidak diperlukan selama jemaah haji berada di Tanah Suci;
- Tidak memakai pakaian transparan, tipis, dan ketat hingga menampakkan lekuk tubuh;
Persiapan Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Untuk mendapatkan bekal mental yang cukup, jemaah haji dapat melakukan hal-hal berikut:
- Memperbanyak dzikir, istighfar, dan doa untuk bertaubat kepada Allah SWT.
- Menyelesaikan semua masalah terkait tanggung jawab pada keluarga, pekerjaan, dan utang-puitang.
- Menyambung silaturahmi dengan sanak keluarga, teman, dan masyarakat serta memohon doa dan restu dari mereka.
- Melaksanakan walimatussafar bagi yang mampu, dengan niat mensyukuri nikmat Allah SWT dan menghindari sifat sum'ah (mencari popularitas), riya' (beramal dengan niat selain Allah dan ingin dilihat orang lain), dan mubahah (berbangga-bangga).
Setiap jemaah perlu memastikan segala persiapan sebelum berangkat ke tanah suci, sebagai berikut:
- Menjaga kondisi kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi;
- Merawat kebugaran/kesehatan fisik dengan berolahraga secara teratur;
- Menyelesaikan urusan pribadi, dinas, dan sosial kemasyarakatan;
- Menyiapkan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan;
- Menyiapkan barang-barang bawaan, mulai dari dokumen (Surat Panggilan Masuk Asrama/SPMA, bukti setor lunas Bipih berwarna biru, buku dan atau kartu kesehatan), perbekalan, pakaian, sampai obat-obatan yang diperlukan;
- Melaksanakan salat sunah safar dua rakaat dan berdoa untuk keselamatan diri dan keluarga yang ditinggalkan.
Sebelum berangkat dari rumah menuju asrama haji embarkasi, setiap jemaah hendaknya:
- Mengikuti arahan yang tertulis dalam surat panggilan dari Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/ kota saat berangkat ke Asrama Haji;
- Memperbanyak zikir dan doa;
- Membaca talbivah untuk memantapkan diri berangkat haji tanpa disertai niat ihram semata-mata sebagai zikir dan syi'ar;
- Menjama' dan mengqasar salat karena selama dalam perjalanan sudah berlaku hukum salat untuk musafir.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)