Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Serangkaian Urutan Ibadah Haji, Lengkap dengan Syarat dan Hikmahnya

Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan umat Muslim yang mampu, simak serangkaian ibadah haji, lengkap dengan syarat dan hikmahnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Serangkaian Urutan Ibadah Haji, Lengkap dengan Syarat dan Hikmahnya
Tribunnews.com/Sri Juliati
MASJIDIL HARAM - Masjidil Haram, Makkah Kamis (24/4/2026) mulai tampak ramai. Berikut penjelasan tentang serangkaian urutan dalam melaksanakan ibadah haji. 

TRIBUNNEWS.COM – Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu.

Mampu berhaji, artinya mampu secara fisik maupun finansial. 

Secara umum, haji merupakan ibadah dengan mengunjungi Baitullah atau Ka’bah di Makkah.

Haji umumnya dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah menurut perhitungan kalender Islam.

Ibadah haji ini memiliki serangkaian amalan tertentu wajib ditunaikan saat berada di tanah suci.

Haji umumnya hanya diwajibkan dilaksanakan sebanyak satu kali seumur hidup bagi seorang umat muslim, yang telah memenuhi syarat.

Baca juga: Uji Coba Makanan Dilakukan 3 Kali Sehari, Jemaah Haji Diimbau Perhatikan Batas Waktu Santap Makanan 

Pengertian Ibadah Haji

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), haji adalah ibadah ke Ka’bah pada bulan Dzulhijjah dengan menjalankan amalan seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Arafah.

Rekomendasi Untuk Anda

Mengutip dari baznas.go.id, haji sendiri berasal dari kata dalam bahasa Arab 'al-hajj' yang berarti “menyengaja” atau “berniat mengunjungi”.

Ibadah haji juga dimaknai sebagai perjalanan menuju Baitullah untuk melaksanakan ibadah yang sesuai syariat Islam pada waktu tertentu.

Kewajiban umat muslim dalam melaksanakan haji ini tertera di dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Ali Imran ayat 97, yang menyebutkan bahwa haji ini diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu.

Terdapat serangkaian urutan amalan yang wajib dilakukan jemaah saat melaksanakan ibadah haji, yang terbagi dalam rukun dan wajib haji.

Baca juga: Hari ke-4 Pemberangkatan Haji 2026, Satu Jemaah Haji Embarkasi Solo Wafat karena Serangan Jantung

Syarat Wajib Haji

  • Beragama Islam
  • Sudah baligh atau dewasa
  • Berakal sehat
  • Merdeka
  • Mampu secara biaya, kesehatan, dan keamanan dalam perjalanan.

Rukun Haji

Rukun haji adalah amalan yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan, jadi jika tidak dikerjakan, maka haji tidak sah. 

  1. Ihram: Niat memulai ibadah haji dari miqat
  2. Wukuf di Arafah: Berdiam di Arafah pada 9 Dzulhijjah
  3. Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali
  4. Sai: Berjalan antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali
  5. Tahallul: Mencukur atau memotong rambut
  6. Tertib: Dilakukan sesuai urutan

Wajib Haji

Berbeda dengan rukun, wajib haji tetap sah jika ditinggalkan, namun harus membayar dam (denda), berikut serangkaian wajib haji yang harus dilaksanakan para jemaah:

  1. Ihram dari miqat: Memulai ihram dari batas yang ditentukan
  2. Mabit di Muzdalifah: Bermalam setelah wukuf
  3. Mabit di Mina: Bermalam pada hari Tasyrik
  4. Melempar jumrah: Melontar batu di tiga jumrah
  5. Tawaf wada: Tawaf perpisahan sebelum pulang

Baca juga: Tata Cara Tawaf Haji, Jemaah Perlu Tahu Syarat Sah dan Sunahnya

Makna dan Hikmah Haji

Ibadah haji tidak hanya sekadar rangkaian ritual, tetapi juga memiliki banyak hikmah, di antaranya sebagai berikut:

  • Meningkatkan ketaatan dan kepatuhan kepada Allah SWT
  • Mempererat persatuan umat Islam dari berbagai negara
  • Melatih kesabaran, keikhlasan, dan pengorbanan
  • Menghapus dosa bagi haji yang mabrur
  • Mengingatkan manusia akan hari kiamat

Jadi dapat disimpulkan bahwa ibadah haji merupakan ibadah istimewa yang menjadi puncak pengabdian seorang Muslim kepada Allah SWT.

Selain sebagai kewajiban, haji juga memiliki nilai-nilai kehidupan yang penting, seperti ketaatan, persatuan, dan kesabaran.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas