WNI Ditangkap Imbas Iklan Layanan Haji Palsu, Wamenhaj Tegaskan Zero Tolerance pada Tindakan Ilegal
Wamenhaj Dahnil Anzar mengimbau jemaah haji atau calon jemaah haji untuk tak tergiur iklan-iklan haji palsu, buntut penangkapan tiga WNI di Makkah.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- Wamenhaj Dahnil Anzar mengimbau jemaah haji atau calon jemaah haji untuk tak tergiur iklan-iklan haji palsu, buntut penangkapan tiga WNI di Makkah.
- Penangkapan tiga WNI itu diduga terkait keterlibatan mereka dalam praktik penipuan layanan haji ilegal. Ketiganya juga diduga telah menyebarkan iklan layanan haji palsu di media sosial.
- Wamenhaj Dahnil Anzar menegaskan, saat ini Kemenhaj telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Arab Saudi untuk menangani kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi soal tertangkapnya tiga orang yang diduga WNI di Kota Makkah, Arab Saudi pada Selasa (28/4/2026).
Penangkapan tiga WNI itu diduga terkait keterlibatan mereka dalam praktik penipuan layanan haji ilegal.
Ketiganya juga diduga telah menyebarkan iklan layanan haji palsu di media sosial.
Wamenhaj Dahnil Anzar menegaskan, saat ini Kemenhaj telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Arab Saudi untuk menangani kasus tersebut.
Diharapkan proses hukum kepada tiga WNI yang tertangkap melakukan iklan-iklan haji palsu itu bisa segera ditindak.
"Terkait dengan tertangkapnya tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Saudi Arabia karena melakukan tindakan atau kegiatan ilegal yaitu melakukan kegiatan iklan-iklan haji palsu."
"Kami di Kementerian Haji dan Umroh sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Saudi Arabia dan mereka akan segera dilakukan tindakan-tindakan hukum sesegera mungkin," kata Dahnil dalam keterangannya melalui video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (30/4/2026).
Untuk itu, Wamenhaj pun mengimbau para jemaah haji atau calon jemaah haji untuk tidak tergiur dengan iklan-iklan haji palsu tersebut.
Termasuk juga tergiur pada layanan badal haji palsu dan layanan city tour haji.
Para jemaah haji juga diminta untuk terus berkomunikasi dengan Petugas Haji Indonesia yang ada disana.
Terutama jika menemukan adanya keterlibatan mukimin atau tenaga pendukung, serta petugas haji yang terlibat dengan tindakan ilegal selama masa ibadah haji.
Baca juga: City Tour di Madinah Buat 9 Jemaah Haji Indonesia Luka-luka Imbas Kecelakaan, Ternyata Tak Berizin
"Melalui kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh jamaah haji atau calon jamaah haji jangan mudah tertipu dengan pujuk rayu iklan-iklan palsu tersebut termasuk dengan upaya melakukan penipuan-penipuan badal haji misalnya maupun penipuan-penipuan atas nama tur, city tour dan sebagainya."
"Nah oleh sebab itu semua jamaah haji harus terus berkomunikasi dan mengadukan apapun yang mereka alami ke petugas-petugas kami di Kementerian Haji dan Umroh yang sedang bertugas di sana."
"Apabila kemudian ada keterlibatan pihak-pihak mukimin atau tenaga pendukung (tepung) dari petugas-petugas haji yang sedang bertugas di sana, maka Kementerian Haji akan melakukan tindakan tegas untuk kemudian para tepung, para mukimin, para petugas haji yang bila terlibat dengan tindakan-tindakan ilegal di perhajian untuk ditindak secara pidana," jelas Dahnil.
Baca juga: Satgas Haji Bongkar Sindikat Haji Ilegal, 8 Penyalur Beraksi 127 Kali Sejak 2024, Visa Tenaga Kerja
Kemenhaj Tegaskan Sikap Zero Tolerance pada Tindakan Ilegal
Lebih lanjut Wamenhaj Dahnil menegaskan komitmen Kemenhaj yang tidak akan bertoleransi pada tindakan ilegal yang merugikan para jemaah haji Indonesia.
"Kami tidak bertoleransi terhadap sikap, perilaku atau tindakan-tindakan ilegal yang merugikan jamaah haji."
"Kami berulang kali menyampaikan zero tolerance terhadap tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum petugas haji atau oknum-oknum tepung atau tenaga pendukung atau oknum-oknum mukimin lainnya," tegas Dahnil.
Segala temuan tindakan ilegal dalam ibadah haji juga akan ditindak tegas oleh Kemenhaj melalui Kepolisian Arab Saudi.
Serta akan ditindak juga oleh Kepolisian RI jika tindakan ilegal terkait haji ini terjadi di dalam negeri.
"Sekali lagi kami akan melakukan tindakan tegas melalui pihak kepolisian Arab Saudi juga melalui pihak otoritas keamanan kita yaitu kepolisian Republik Indonesia apabila tindakan tersebut dilakukan di dalam negeri," pungkasnya.
Baca juga: WNI yang Terindikasi Haji Non-Prosedural Jadi 18 Orang, Dirjen Imigrasi Sinyalir Ada Agen Bermain
Kronologis 3 WNI Ditangkap di Makkah
Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap tiga orang diduga Warga Negara Indonesia di Makkah, Rabu (29/4/2026).
Ketiga oknum WNI itu ditangkap karena ditemukan bukti-bukti awal yang mengarah pada pelaksanaan haji ilegal.
Menurut keterangan dari KJRI Jeddah, dua dari tiga orang itu mengenakan atribut petugas haji Indonesia saat ditangkap di rumah mereka.
Kini verifikasi terkait identitas ketiga orang yang ditangkap itu pun tengah dilakukan.
KJRI Jeddah juga berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum ketiga orang yang diduga WNI tersebut.
Diketahui, Aparat Keamanan Arab Saudi, khususnya di Kota Makkah gencar melaksanakan razia kepada semua pihak yang terindikasi terlibat pelanggaran hukum terkait pelaksanaan haji ilegal.
Baca juga: Kronologis 3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Ilegal, Kenakan Atribut Petugas Haji
Dalam beberapa unggahan Media Sosial Resmi Aparat Keamanan Arab Saudi, tampak berbagai upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang berusaha memasukkan orang tanpa tasreh ke kota Mekkah.
Berdasarkan pemantauan di lapangan juga sudah tampak rangkaian bus yang membawa keluar para pelanggar aturan Tasreh dari kota Mekkah.
Dari pantauan Tribunnews.com pun, pengamanan masuk ke Kota Makkah semakin diperketat dengan pengecekan oleh aparat kea di sejumlah titik.
Setiap orang yang memasuki Kota Makkah diminta untuk menunjukkan tasreh serta kartu nusuk bagi jemaah haji.
Hal ini menunjukkan keseriusan aparat keamanan Arab Saudi untuk memerangi praktek haji ilegal.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.