Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Apa yang Harus Dilakukan?

Jemaah haji perempuan yang mengalami haid setelah berniat ihram tetap dapat melanjutkan rangkaian ibadah haji sesuai ketentuan fikih.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Apa yang Harus Dilakukan?
Media Center Haji 2026
LAKSANAKAN UMRAH - Sejumlah jemaah haji perempuan dari embarkasi Jakarta-Banten (JKB) 03 berangkat menunaikan umrah wajib pada Minggu (3/5/2026) pagi Waktu Arab Saudi, dari hotel Alhidayah Tower Company. 

Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji 2026 dari Arab Saudi, Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Niat ihram dari miqat merupakan salah satu kewajiban utama dalam pelaksanaan ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan oleh jemaah, termasuk oleh perempuan.

Namun, bagaimana jadinya jika setelah niat ihram dari miqat, tiba-tiba haid atau justru malah haid sebelum mengambil miqat?

Ternyata, jemaah haji perempuan yang mengalami haid setelah berniat ihram tetap dapat melanjutkan rangkaian ibadah haji sesuai ketentuan fikih, tanpa harus membatalkan ihramnya.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina setelah kegiatan visitasi dan edukasi di Jawharat Altalayie Hotel, Syisyah, Makkah.

"Bagi jemaah haji perempuan yang ketika berangkat dalam kondisi haid, tetap wajib ikut miqat. Niat dari dalam pesawat atau di yalamlam atau ketika lupa, bisa mengambil miqat di Jeddah ketika sampai di bandara," ujarnya saat ditemui tim Media Center Haji (MCH), Rabu (6/5/2026).

Terkait pelaksanaan umrah terutama tawaf di Masjidil Haram, lanjut Erti, harus ditunda hingga jemaah haji dalam keadaan suci.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan demikian, jemaah perempuan yang sedang haid diminta untuk tetap berada di hotel sembari menunggu masa haid selesai. 

"Selama itu, mereka tetap wajib menjaga seluruh larangan ihram," tegas Erti.

Setelah suci, barulah jemaah haji perempuan dapat melaksanakan umrah wajibnya, termasuk tawaf dan sa’i.

Baca juga: Umrah Sunnah Maksimal 3 Kali, Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour ke Luar Makkah

Larangan Ihram

Diketahui, ihram yaitu niat seseorang untuk melaksanakan haji, yang dimulai pada batas waktu (miqat zamani) dan batas tempat (miqat makani) yang ditentukan.

Jemaah haji/umrah yang melanggar larangan selama berihram akan dikenakan dam (denda) sesuai dengan apa yang dilanggar.

Adapun larangan ihram yang wajib dijauhi bagi jemaah haji perempuan adalah: 

Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan;

Menutup muka dengan cadar.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas