Kemenhaj: 5.329 Jemaah Haji Khusus Telah Pulang ke Tanah Air
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, mengatakan pemulangan jemaah Indonesia ke Tanah Air telah dilakukan secara bertahap.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Kementerian Haji dan Umrah melaporkan sebanyak 5.329 jemaah haji khusus Indonesia telah kembali ke Tanah Air secara bertahap.
- Pada hari pertama kepulangan, tercatat 16 kloter dengan 6.333 jemaah serta 64 petugas, sehingga total mencapai 6.397 orang.
- Pemerintah memastikan seluruh proses kepulangan jemaah, baik reguler maupun khusus, berjalan aman, tertib, dan lancar hingga tiba di daerah masing-masing.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah melaporkan sebanyak 5.329 jemaah haji khusus Indonesia telah kembali ke Tanah Air
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, mengatakan pemulangan jemaah Indonesia ke Tanah Air telah dilakukan secara bertahap.
"Berdasarkan data terbaru sebanyak 5.329 jemaah haji khusus juga telah pulang ke tanah air," kata Maria dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 1 Juni 2026 pukul 24.00 WIB, pada hari pertama masa kepulangan sebanyak 16 kelompok terbang (kloter) dengan 6.333 jemaah.
Selain itu, sebanyak 64 petugas sudah diberangkatkan dari Arab Saudi menuju Indonesia.
"Sehingga total kepulangan pada hari pertama tercatat sebanyak 6.397 orang," katanya.
Maria mengatakan pemerintah berupaya memastikan proses kepulangan seluruh jemaah, baik reguler maupun khusus, dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga tiba di daerah masing-masing.
"Kementerian Haji dan Umrah ingin memastikan bahwa proses kepulangan jemaah haji reguler maupun haji khusus dapat berjalan tertib, aman, dan lancar," ujarnya.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama telah dimulai melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.
Haji Khusus
Haji khusus adalah program ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dengan kuota terbatas di luar haji reguler.
Program ini biasanya menawarkan layanan lebih eksklusif, seperti akomodasi yang lebih dekat dengan Masjidil Haram, fasilitas transportasi yang lebih nyaman, serta jadwal keberangkatan dan kepulangan yang lebih fleksibel.
Biaya haji khusus umumnya lebih tinggi dibanding haji reguler karena kualitas layanan yang diberikan.
Selain itu, haji khusus tetap berada di bawah pengawasan pemerintah melalui Kementerian Agama untuk memastikan standar pelayanan, keamanan, dan kepatuhan terhadap aturan ibadah haji.
Kuota haji khusus dialokasikan secara nasional dan dibagi kepada PIHK yang terdaftar resmi.
Dengan sistem ini, jemaah haji khusus tetap menjalankan rukun haji sesuai syariat, namun dengan tambahan fasilitas yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan ibadah.