Respons Menhaj soal Dugaan Pungli Kursi Roda yang Dipakai Jemaah Lansia saat Tawaf
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan merespons temuan dugaan pungli terhadap jemaah lansia) yang menggunakan layanan kursi roda
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Anita K Wardhani
Ringkasan Berita:
- Menhaj, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan merespons temuan dugaan pungli pada jemaah lansia) yang menggunakan layanan kursi roda saat tawaf.
- Gus Irfan menyebut pengelolaan layanan kursi roda untuk tawaf merupakan tanggung jawab pihak pengelola di lokasi pelaksanaan ibadah.
- Sementara petugas haji Indonesia hanya bertugas mendampingi jemaah selama berada di Tanah Suci.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan merespons temuan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap jemaah lanjut usia (lansia) yang menggunakan layanan kursi roda saat tawaf.
Tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran di Masjidil Haram, Mekkah, yang menjadi salah satu rukun atau kegiatan wajib dalam ibadah haji dan umrah.
Baca juga: Menhaj Buka Peluang Gunakan Bandara Taif untuk Tambah Slot Penerbangan Haji Indonesia
Menurut Gus Irfan, pengelolaan layanan kursi roda untuk tawaf merupakan tanggung jawab pihak pengelola di lokasi pelaksanaan ibadah, sementara petugas haji Indonesia hanya bertugas mendampingi jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Memang itu juga salah satu kendala yang kita hadapi karena tawaf itu sudah di luar ranahnya kita, itu ranahnya dari pengelola,” kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Gua Irfan menjelaskan bahwa petugas haji tidak memiliki kewenangan dalam penyediaan maupun pengoperasian layanan kursi roda yang digunakan jemaah saat melaksanakan tawaf.
Peran petugas, kata dia, terbatas pada pendampingan bagi jemaah yang membutuhkan bantuan selama menjalankan ibadah.
“Kita hanya bisa membantu mendampingi calon-calon jemaah itu. Namun, pada pelaksanaannya itu pasti ada di para pekerja atau para petugas yang ada di sana,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan pemerintah telah berupaya memberikan pemahaman kepada jemaah agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran jasa yang muncul selama pelaksanaan ibadah haji.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh oknum yang memanfaatkan kebutuhan jemaah, khususnya lansia.
“Kita hanya berusaha memberikan pemahaman kepada jemaah haji apa yang seharusnya dilakukan jika memerlukan bantuan dari dorong-dorong kursi roda. Saya kira itu,” tandas Gus Irfan.
Sebelumnya, Tim Pengawas (Timwas) Haji 2026 mengungkap adanya dugaan pungli terhadap jemaah lansia yang membutuhkan bantuan kursi roda saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram. Temuan itu menjadi perhatian karena pungutan yang diminta kepada jemaah disebut mencapai jutaan rupiah.
Timwas Haji menduga praktik tersebut menyasar jemaah lansia yang memiliki keterbatasan mobilitas saat menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Hal senada disampaikan Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2026 Abdul Wachid.
Wachid mengungkapkan dugaan praktik pungutan liar terhadap jemaah lanjut usia untuk layanan tawaf dan tawaf wada di Makkah.
"Kami menemukan ada oknum yang memanfaatkan jemaah yang sudah tua," kata Abdul Wachid.