PDIP Gugat UU MD3
Kuasa hukum PDIP Andi Muhammad Asrun (kiri) bersama Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PDI-P Trimedya Panjaitan (kanan) mengumpulkan dokument saat akan mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2014). PDI-P memperkarakan Pasal 84 Ayat (1) UU MD3 yang mengatur kursi Ketua DPR serta empat wakilnya dipilih secara voting oleh anggota yang dimana partai politik (parpol) pemenang Pileg tidak otomatis mendapat kursi pemimpin. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Gugat UU MD3
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
