PN Jakut Menangkan Gugatan Golkar Kubu Munas Bali
Hakim Ketua Lilik Mulyadi (kanan) memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Putusan yang dibacakan hakim ketua Lilik Mulyadi memenangkan gugatan yang diajukan Partai Golkar Munas Bali dan memutuskan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol tidak sah karena dilaksanakan oleh orang yang tidak berwenang dan menyalahi aturan internal partai. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
