Adriansyah Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah menjalani sidang pembacaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) tersebut dijatuhkan hukuman pidana penjara selama Tiga Tahun denda Rp100 juta subsider 1 bulan Penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dari PT Mitra Maju Sukses terkait dengan pengurusan izin PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
