Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara
Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Dasep dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan uang pengganti Rp 17 milyar serta subsider 2 tahun terkait pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
