Dessy dan Julia Divonis 4 Tahun Penjara
Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin (kemeja putih) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (7/9/2016). Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Dessy dan Julia empat tahun pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara terkait kasus suap realisasi penempatan kegiatan program aspirasi anggota Komisi V DPR di wilayah kerja BPJN IX yang juga melibatkan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
