KKP Targetkan Ekspor USD 15 Miliar, BKIPM Siap Beri Pelatihan 10.000 UMKM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawal aspek pemenuhan mutu atas target produksi program terobosan pembangunan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2021 – 2024, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikator Quality Assurance (QA) di Bitung, Manado, Sulawesi Utara. Di sesi penutupan, Plt Kepala BKIPM Hari Maryadi mengingatkan terbentuknya sistem kelola penangan mutu yang sesuai standar di pelabuhan pendaratan ikan, kawasan budidaya ataupun kampung budidaya merupakan salah satu faktor kunci untuk mencapai target produksi guna bersaing di pasar perikanan global. "BKIPM sebagai unit penjamin mutu (quality assurance), siap mengawal dari sisi pemenuhan mutu atas target produksi program terobosan pembangunan KKP 2021 - 2024 baik perikanan tangkap, maupun budidaya yaitu : 20,89 juta dengan target ekspor senilai 15 miliar USD untuk dapat diterima di 171 negara tujuan ekspor," tutur Hari Maryadi. Lanjutnya, "BKIPM juga akan memberikan pelatihan kepada 10.000 suplier/UMKM sehingga mampu memproduksi produk perikanan memenuhi syarat mutu berorientasi ekspor,” pungkas Plt Kepala BKIPM Hari Maryadi. Sedangkan terkait tantangan dalam penerapan QA produk perikanan, Kepala Standardisasi Sistem dan Kepatuhan, Teguh Samudro menjelaskan pengembangan kompetensi personil, sarana prasarana, penguatan sistem dan parisipasi aktif dari masyarakat merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bersaing sesuai standar internasional yang ditetapkan oleh mitra dagang. "Peningkatan pola kerja yang kolaboratif , terintegrasi , responsif dan simplifikasi antar entitas yang terkait untuk saling mendukung, mengisi, melengkapi dalam mewujudkan akselerasi pencapaian target yang telah ditetapkan," ujar Teguh. Pelaksanaan QA merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. //ist/XIS