JPU Tuntut Bahar bin Smith Hukuman 5 Tahun Penjara
Habib Bahar bin Smith meninggalkan ruang sidang setelah persidangan selesai dengan agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO editorial
berita TERKAIT