Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Images

Mengatasi Hoax dan Belajar Etika di Media Sosial, Foto 1 #1935942 - TribunNews.com

Mengatasi Hoax dan Belajar Etika di Media Sosial

zoom-in Mengatasi Hoax dan Belajar Etika di Media Sosial

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online yakni Literasi Digital dengan mengusung tema: “Mengatasi Hoax dan Belajar Etika di Media Sosial”, Kamis (25/8/2022) dikemas melalui platform zoom meeting.       Empat narasumber hadir dalam seminar Literasi Digital ini, yaitu: Fadhlullah, SE (Anggota Komisi I DPR RI), Semuel Abrijani Pangerapan, BSc (Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI), Afdhal Mahatta, SH, MH. (Dosen Hukum Bisnis Universitas Agung Podomoro) dan M Iqbal, SH. MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala).        Seminar Literasi Digital ini merupakan inisiasi yang di dukung oleh Kementerian Kominfo terhadap Program Literasi Digital yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan memiliki beberapa tujuan, diantaranya yakni untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh Ditjen APTIKA, serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.       Pada paparannya Fadhlullah menyampaikan Berdasarkan hasil dari pengawasan dan permintaan masyarakat Aceh kemarin, sudah terjadi pemblokiran konten atau aplikasi judi sebanyak 5000 lebih di aceh, semoga terus berajalan agar indonesia menjadi lebih baik, khusus nya di daerah aceh ini.      "Pada kesempatan kali ini tentang mengatasi hoax dan ber etika di media social, dimana biasanya hampir semua yang berhubungan dengan media social berujung dengan kasus dengan apparat dikarenakan menyebarkan berita-berita hoax. Dimana di ujung-ujung salah penyampaian jika itu hoax bisa-bisa kita yang berurusan dengan hukum disini lah perlunya kita menyaring dan memfilter berita-berita yang kita terima jika ingin meneruskan nya Kembali, apakah berita yang akan kita sebarkan adalah berita yang benar atau hanya sebuah hoax atau berita bohong, " jelas Fadhlullah.      Selanjutnya paparan Semuel Abrijani Pangerapan yang akrab disapa Semmy, menyampaikan bahwa, sebagaimana yang telah diketahui bersama, dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja.      "Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegaskan kita sedang menghadapi era disubsi teknologi. Untuk mengahadapi hal tersebut, kita semua harus mempercepat kerjasama kita dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia. Salah satu pilar penting yang mendukung wujudnya agenda trasnformasi digital adalah menciptakan masyarakat digital dimana kemampuan literasi digital masyarakat memegang peranan penting didalamnya. Sebagai tingkat paling dasar, literasi digital merupakan kemampuan yang paling krusial dalam menghadapi teknologi saat ini untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang tidak hanya mengenal teknologi secara offline dan juga cermat dalam menggunakanannya. Bersama-sama wujudkan cita-cita bangsa Indonesia dengan menjadikan masyarakat madani berbasis teknologi. Kemampuan yang kita miliki serta keunggulan yang terus dijaga akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan besar, serta menjadi unggul dalam segi sumber daya manusia, " jelas Semmy.      Dilanjutkan pemaparan materi dari Afdhal Mahtatta, menyatakan bahwa "Indonesia adalah negara yang besar terdiri dari 700 bahas, 17.504 pulau dan dengan luas wilayah 1.919.000 km², tujuan negara kita sendiri melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Hal ini semua dilandasi oleh Pancasila sebagai pedoman hal yang benar dan sumber etika sehingga tercipta situasi kondusif dalam berbangsa dan bertanah air, " kata Afdhal Mahtatta.      Masih kata Afdhal Mahtatta, "Nilai-nilai etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku manusia termasuk dalam kegiatan di bidang keilmuan. Penanaman karakter yang efektif saat inni sangat diperlukan bagi generasi milenial untuk bekal agar kuat dalam menghadapi tantangan zaman saat ini termasuk informasi yang tidak benar. Dimulai sejak dini, lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan social masyarakat, serta dilingkungan birokrasi pemerintahan, terutama peranan Pendidikan nasional dalam menanamkan karakter etika yang kuat demi tercapainya tujuan nasional, " kata Afdhal.      Afdhal menambahkan, "Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum termasuk penyebaran berita bohong (hoax).” Ciri dari informasi yang tidak benar (hoax) adalah berita yang disampaikan judulnya bersifat provokatif, biasanya disebarkan oleh dan melalui situs berita yang tidak qualified, " bambahnya.       Penutup pemaparan dari M Iqbal, yang menyampaikan, Apa itu hoax? "Hoax adalah informasi palsu, berita bohong, atau fakta yang diplintir atau direkayasa untuk tujuan lelucon hingga serius (politis). Sebenarnya hoaks bukan hal baru di Indonesia. sudah ada sejak zaman dahulu, bahkan sebelum ada internet. Orang zaman dahulu mengenal istilah surat kaleng. Beberapa orang mengatakan bahwa surat kaleng adalah surat yang diterima tanpa diketahui pengirimnya. Surat kaleng berisi hal-hal penting yang hendak disampaikan. Jenis-jenis hoax satire atau parodi, konten menyesatkan, imposter content, konten palsu, koneksi yang salah, konteks yang keliru, konten manipulasi, " jelas M Iqbal.       Dan lanjut M Iqbal, "Social media adalah media yang menyebarkan hoax paling tinggi diantara media-media komunikasi lain nya, sedang kan berta hoax yang paling banyak disebar adalah berita-berita yang menyangkut dengan social politik seperti pilkada dan pemilu. Cara menghindari hoax adalah dengan : cermati baik-baik judul berita tersebut, hati-hati jika mengandung unsur provokasi, lihat darimana sumber berita, perikasalah fakta informasi dalam berita tersebut, periksa Kembali foto dan video, berpikir secara kritis, jangan langsung membagikan, ikut bergabung dengan grup diskusi antti hoaks, " tutup M Iqbal.       Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini. Berikut penjelasannya: pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.      Dengan adanya acara ini diharapkan masyarakat dapat melakukan literasi digital sebagai dukungan kepada pemerintah mewujudkan transformasi digital Indonesia. //XIS

Editor
Byline/Fotografer
IST/HO
Byline Title
IST/HO
Category
teknologi
Date Created
20220825
Credit
TRIBUNNEWS.COM
Source
TRIBUNNEWS.COM
City
Jakarta
Province
DKI Jakarta
Country
INDONESIA
Copyright
TRIBUNNEWS.COM
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas