Kenaikan Tarif Ojek Online
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (11/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang diberlakukan mulai 10 September 2022.
Tags:
#tarif ojek online
#PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
#merger Grab dan Gojek
#PT Grab Teknologi Indonesia
FOTO TERKAIT
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer