Bareskrim Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba
Petugas menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan bandar narkoba jenis sabu 47 kg Fauzan Afriansyah alias Vincent (FA alias V) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita total aset Rp 89 miliar yang terdiri dari uang tunai, kendaraan mewah, dan bidang tanah yamg diduga hasil TPPU. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tags:
#TPPU Bandar Narkoba
#Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba)
#Brigjen Pol Mukti Juharsa
#Brigjen Ahmad Ramadhan
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO editorial
berita TERKAIT