Pasca Putusan Batas Usia Capres/Cawapres, PROKLAMASI Yakini MK Kabulkan Permohonan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang dengan nomor perkara 134/PUU-XXI/2023 kali ini, Selasa (17/10/2023), memasuki agenda Pemeriksaan Pendahuluan pertama dengan menghadirkan kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) yang merupakan gabungan dari Mahasiswa Warga Negara Indonesia. "Alhamdulillah hari ini MK telah menggelar sidang pendahuluan pertama yang agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan yang kami ajukan yaitu uji materi (Judicial Riview) di MK terkait dengan Tugas KPU dan BAWASLU yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 93 UU Pemilihan Umum beserta penjelasannya yang menurut kami tugas tersebut hanyalah bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka," ujar Halim Jeverson Rambe. Pada persidangan terbuka ini, Kuasa Hukum PROKLAMASI, Sunandiantoro, SH, MH menjelaskan bahwa para Pemohon telah menyampaikan bahwa poin penting dalam permohonan kami adalah bahwa kami adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang dijamin oleh Konstitusi untuk dapat mengetahui Rekam Jejak Capres dan Cawapres yang sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Atas dasar itulah, kami meminta kepada MK untuk memberikan tugas kepada KPU dan BAWASLU untuk dapat melakukan Penelitian Khusus mengenai Rekam Jejak Capres dan Cawapres yang meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, tindak pidana korupsi, Pencucian uang, Pelanggaran HAM, Penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon," kata Sunandiantoro. //FX ISMANTO