Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN Somasi KPU 3x24 Jam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca mengajukan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat, Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN resmi melayangkan somasi terhadap 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (31/10/2023). Salah seorang Kuasa Hukum, Sunandiantoro, S.H.,M.H. mengatakan, surat somasi tersebut dilayangkan karena KPU dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Kami telah melayangkan surat somasi kepada KPU. Yang menjadi dasar dilayangkannya somasi adalah Pemohon bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi mempunyai Hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan menilai bahwa pemilu adalah bentuk dari kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ujar Sunandiantoro. Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Anang Suindro, S.H.,M.H. menegaskan bahwa Komisi Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu haruslah mengedepankan asas dalam Pemilu, berlaku adil dan jujur dan mendasarkan pada mekanisme hukum yang telah dibentuk dalam menyelenggarakan Pemilu, serta tunduk pada Perundang-undangan. Anang juga memandang bahwa di dalam PKPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa Capres-cawapres harus Berusia paling rendah 40 tahun. Dalam prakteknya, kata Anang, justru KPU telah menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diketahui bakal calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun. "Kami melihat segala perbuatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah merupakan Perbuatan Hukum yang harus didasarkan atas Hukum dan Perundang-Undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku sehingga perbuatan hukum tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum kepada WNI termasuk kepada kami selaku WNI yang memiliki Hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Pemilu," tegas Anang. KPU, tambah Anang, seharusnya melihat dan menyesuaikan apakah usia bakal pasangan calon tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang telah dibuat sendiri oleh Komisi Pemilihan Umum. Ketika didapati pasangan calon tersebut tidak memenuhi ketentuan maka sudah seharusnya KPU menolak berkas Pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. "Dalam persoalan ini, kami meminta kepada Komisioner KPU untuk membatalkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan segala akibat hukumnya. Jika dalam waktu 3x24 jam KPU tidak membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan masih mengikutkannya dalam tahapan Pemilu, maka kami akan mengajukan Gugatan di PTUN dan melaporkan seluruh Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh seluruh Komisioner KPU," pungkasnya. //FX ISMANTO