Pemerintah Rencana Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#pabrik tembakau
#kenaikan tarif cukai hasil tembakau
#pabrik rokok
#Gudang Tembakau Empatlima Klaten
loading comments...